Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Kejagung Tetapkan Direktur JakTV Nonaktif Jadi Tahanan Kota

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung alihkan status tahanan Tian Bahtiar dari rutan ke tahanan kota
  • Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan pernapasan, harus minum obat pengencer darah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar dari penahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alasan pertama, yakni karena adanya permintaan dari pihak kuasa hukum Tian.

"Bahwa sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Harli kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

1. Tersangka Tian miliki riwayat penyakit jantung

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dia menjelaskan, yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung hingga pernapasan.

"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," ucapnya.

Bahkan, kata Harli, hasil observasi yang dilakukan pada Rabu (23/4), Tian Bahtiar harus mengonsumsi obat pengencer darah.

"Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," tuturnya.

2. Ada penjamin Tian jadi tahanan kota

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Harli menyebut sudah ada penjamin agar Tian Bahtiar dialihkan penahannya dari tananan rutan menjadi tahanan kota.

"Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan," ungkapnya.

3. Kejagung tetapkan Tian tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice. Dua orang merupakan advokat, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti cukup.

“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4) dini hari.

Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” tutur Qohar.

Ia menambahkan, para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us