Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa delapan orang terkait pesta ‘Bungkus Night’ di Hamilton Spa & Massage di Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). Empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya menggunakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat para tersangka.
“Yakni inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional itu kami jadikan tersangka. Kedua, inisial DL sebagai manajer regional, saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut dan MI yang memposting iklan,” ujar Herdi di Jakarta, Selasa (21/6/2022).