Terbukti Penjahat Perang, Eks Presiden Kosovo Divonis 25 Tahun Bui

- Pengadilan Khusus Kosovo di Den Haag menjatuhkan Hashim Thaci 25 tahun penjara atas kejahatan perang saat memimpin KLA; tiga mantan petinggi militer juga dihukum 13–25 tahun.
- Thaci terbukti terlibat dalam pembunuhan 96 warga sipil pada 1998–1999, penahanan sewenang-wenang terhadap 385 orang, serta penyiksaan 303 tahanan di berbagai lokasi darurat.
- Enam dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dibatalkan karena kurang bukti serangan sistematis; tim Thaci akan banding dalam 30 hari, di tengah protes di Pristina dan kritik pemerintah Kosovo.
Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Kosovo, Hashim Thaci, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan kejahatan perang di Den Haag, Belanda, pada Rabu (16/9/2026). Tokoh berusia 58 tahun ini terbukti bersalah atas serangkaian kejahatan perang selama konflik bersenjata pada akhir dekade 1990-an.
Putusan pengadilan internasional tersebut menjadi tonggak penting dalam menegakkan keadilan sejarah di tengah masa transisi kemerdekaan kawasan Balkan. Vonis ini sontak memicu sorotan dunia sekaligus memantik kembali dinamika politik di kawasan Eropa Tenggara.
1. Pembacaan vonis pidana

Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf) Majelis Hakim Pengadilan Khusus Kosovo menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada Hashim Thaci atas kejahatan perang saat dirinya memimpin Tentara Pembebasan Kosovo (KLA). Selain Thaci, tiga mantan petinggi militer lainnya juga dijatuhi hukuman kurungan antara 13 hingga 25 tahun.
Meski menjatuhkan vonis berat, hakim membatalkan enam dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan karena ketiadaan bukti serangan sistematis terhadap warga sipil. Pengadilan menegaskan bahwa proses hukum ini murni mengadili tindak pidana perorangan, bukan untuk menghakimi perjuangan kemerdekaan wilayah tersebut.
"Bukan tujuan para terdakwa yang menjadikan tindakan mereka kriminal, melainkan cara-cara kekerasan yang mereka gunakan," kata Hakim Ketua, Charles Smith, dilansir The Guardian.
2. Rincian kejahatan perang dan tindak kekerasan terhadap warga

Hashim Thaci (instagram.com/hashimthaciofficial) Fakta persidangan membuktikan keterlibatan Thaci dalam pembunuhan 96 warga sipil yang dituduh sebagai lawan politik atau kolaborator pasukan Serbia sepanjang periode 1998–1999. Para korban mencakup warga sipil etnis Albania, Serbia, hingga kelompok minoritas Roma yang sama sekali tidak terlibat dalam pertempuran.
Terdakwa juga terbukti melakukan penahanan sewenang-wenang terhadap 385 orang dan penyiksaan terhadap 303 tahanan. Penganiayaan ini bahkan dilakukan di sejumlah lokasi darurat, seperti kandang ternak dan ruang bawah tanah.
3. Rencana pengajuan banding

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer) Vonis bersalah ini mendapat apresiasi dari jaksa penuntut umum sebagai wujud keadilan bagi para korban yang telah menanti selama dua dekade. Namun, keputusan tersebut justru memicu gelombang unjuk rasa di Ibu Kota Pristina dan menuai penolakan keras dari jajaran pejabat Pemerintah Kosovo.
Menteri Luar Negeri Kosovo, Glauk Konjufca, menilai putusan hakim sangat merugikan rakyat serta menodai sejarah perjuangan kemerdekaan negara mereka. Merespons putusan ini, tim kuasa hukum Thaci memastikan akan mengajukan banding dalam kurun waktu 30 hari, sementara Pemerintah Serbia di Beograd justru menyuarakan kekhawatiran apabila hukuman tersebut dianulir di tingkat banding.
"Ini adalah putusan yang buruk bagi Kosovo, rakyat kami, dan perang pembebasan kami," tegas Konjufca.


















