Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Taspen (Dok. Taspen)
Ilustrasi Taspen (Dok. Taspen)

Intinya sih...

  • Taspen mendukung proses hukum KPK dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
  • RFB, direktur Taspen, diperiksa KPK terkait pengaturan kegiatan investasi dan aliran uang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, RFB. PT Taspen memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Taspen mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Corporate Secretary PT Taspen, Hendra, dalam hak jawabnya yang diberikan kepada IDN Times, Rabu (19/2/2025).

1. Taspen terapkan tata kelola yang baik

Ilustrasi Taspen (Dok. Taspen)

Henra menjelaskan, dalam menjalankan proses bisnis, Taspen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

"Sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujarnya.

2. Direktur Perencanaan Taspen diperiksa pekan lalu

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, RFB diperiksa KPK pada Selasa, 11 Februari 2025. Ia diperiksa bersama Staf General Affair & Finance PT Insight Investment Management berinisial AK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, kedua saksi memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selaan.

"Penyidik mendalami pengaturan kegiatan investasi Taspen dan aliran uang," jelasnya.

3. Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih tersangka

Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih (taspen.co.id)

Adapun KPK telah resmi mengumumkan mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai tersangka korupsi. Kosasih pun telah resmi ditahan KPK.

Kasus ini juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, ia belum ditahan.

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini dinilai setidaknya mencapai Rp200 miliar. Kerugian ini timbul akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Editorial Team

EditorAryodamar