Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Panggil Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen

KPK Panggil Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen
Ilustrasi Taspen (Dok. Taspen)
  • KPK memeriksa Direktur Perencanaan PT Taspen dan General Affair & Finance PT Insight Invesment Management terkait kasus mantan Dirut Taspen.
  • Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait tindak pidana korupsi tahun anggaran 2019.
  • Mantan Dirut Taspen resmi ditahan KPK dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, RFS. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (11/2/2025).

  1. 1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, RFS bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK. Selain dia, KPK juga memanggil Arni Kusumawardhini selaku General Affair & Finance PT Insight Invesment Management.

    "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.

  2. 2. Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih tersangka

    Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih (instagram.com/therealstevekosasih)
    Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih (instagram.com/therealstevekosasih)

    Seperti diketahui, KPK telah resmi mengumumkan mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai tersangka korupsi. Kosasih pun telah resmi ditahan KPK.

    Kasus ini juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, ia belum ditahan.

  3. 3. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar

    Ilustrasi Taspen (Dok. Taspen)
    Ilustrasi Taspen (Dok. Taspen)

    Kerugian keuangan negara akibat kasus ini dinilai setidaknya mencapai Rp200 miliar. Kerugian ini timbul akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More