Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum, jika ditemukan bukti keterlibatannya dalam temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dia mengatakan pertanggungjawaban etik berbeda dengan tanggung jawab hukum.
“Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, Pak Mashudi, sekali pun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum, seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
