Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dirjen Pas Mundur di Kasus Lapas Cibinong, Yusril Bicara Peluang Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Pengunduran diri Mashudi dinilai sebagai pertanggungjawaban moral setelah kontroversi fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

  • Yusril menegaskan tanggung jawab etik tidak menghapus tanggung jawab hukum jika ditemukan bukti yang cukup.

  • Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum terkait temuan Ombudsman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (3/10/2026)

Yusril menyampaikan di Jakarta bahwa pengunduran diri Mashudi tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yusril menegaskan pengunduran diri Mashudi tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum jika ditemukan bukti keterlibatan dalam temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
  • Who?
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
  • Where?
    Pernyataan Yusril disampaikan di Jakarta, sedangkan temuan fasilitas mewah berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • When?
    Yusril menyampaikan pernyataan tersebut pada Sabtu (3/10/2026).
  • Why?
    Karena pengunduran diri sebagai pertanggungjawaban moral berbeda dengan tanggung jawab hukum jika aparat menemukan bukti yang cukup.
  • How?
    Aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi atas temuan Ombudsman dan menilai keterlibatan berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mashudi mundur dari jabatan setelah ada temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Yusril mengatakan mundur adalah tanggung jawab moral, tetapi hukum tetap bisa berjalan jika ada bukti. Yusril berharap Mashudi tidak terlibat. Sekarang, proses hukum masih bergantung pada hasil investigasi aparat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keputusan Mashudi meletakkan jabatan dipandang Yusril sebagai bentuk integritas moral dan tanggung jawab atas kontroversi fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pernyataan tersebut juga menempatkan etika sebagai dasar perilaku pejabat, sembari tetap membuka ruang bagi proses hukum apabila aparat menemukan bukti yang cukup.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum, jika ditemukan bukti keterlibatannya dalam temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dia mengatakan pertanggungjawaban etik berbeda dengan tanggung jawab hukum.

“Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, Pak Mashudi, sekali pun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum, seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

1. Mundur dinilai bentuk tanggung jawab moral

Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Yusril tetap mengapresiasi keputusan Mashudi meninggalkan jabatannya, setelah kontroversi fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Dia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya pertanggungjawaban secara etik.

“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Yusril.

2. Etika disebut mendahului hukum

Dirjenpas Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR terkait polemik penjara mewah di Lapas Cibinong. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Yusril, pejabat harus menjadikan etika sebagai dasar perilaku ketika menjalankan jabatan. Namun, pertanggungjawaban etik tidak menggantikan proses hukum, apabila aparat menemukan bukti yang cukup.

“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Karena itu, sekali lagi, saya menaruh rasa hormat kepada keputusan beliau meletakkan jabatan,” ujar dia.

3. Yusril berharap Mashudi tak terlibat

Dirjenpas Mashudi meninjau kondisi Rutan Ruteng yang terdampak gempa sekaligus menyerahkan bantuan bagi masyarakat dan jajaran terdampak (Dok/Kemenimipas)

Di sisi lain, Yusril menyampaikan harapannya agar Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” kata Yusril.

Curated For You

Editorial Team

Related Article