Jakarta, IDN Times – Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, buka suara terkait pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, yang sebelumnya menyatakan dirinya dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Terkait pernyataan Piprim yang mengaitkan mutasi dengan polemik kolegium dan independensi organisasi profesi, Wahyu menegaskan, dasar rekomendasi yang ia ajukan murni akibat pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tegasnya saat dihubungi IDN Times, Senin (16/2/2026).
