Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan kepada negera pada Selasa (6/10/2026).
Dalam penyerahan tahap ke-VIII ini, Satgas PKH menyerahkan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, di Kejagung.
Uang Rp13,24 triliun tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.
Kemudian, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.537.574.234.271 dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.260.220,14 hektare.
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Jaksa Agung.
