Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Serahkan Rp13,24 T dan Lahan 259.230,73 Ha
Satgas PKH serahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Satgas PKH menyerahkan Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan dalam tahap VIII, disaksikan Presiden Prabowo di Kejaksaan Agung.

  • Dana tersebut mencakup denda administratif kehutanan Rp3,48 triliun, PNBP Kejaksaan dari tindak pidana khusus Rp1,54 triliun, serta penerimaan pajak Rp8,23 triliun.

  • Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan; sejak Februari 2025, penguasaan kembali mencapai 6,26 juta hektare sawit dan 14.633,79 hektare tambang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Februari 2025

Satgas PKH terbentuk dan sejak itu menguasai kembali 6.260.220,14 hektare kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit.

6 Oktober 2026

Satgas PKH menyerahkan hasil penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali hutan pada tahap ke-VIII. Nilai yang diserahkan kepada negara mencapai Rp13,24 triliun serta lahan seluas 259.230,73 hektare.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satgas PKH menyerahkan Rp13,24 triliun kepada negara serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare pada tahap ke-VIII.
  • Who?
    Satgas PKH menyerahkan hasil tersebut melalui Kementerian Keuangan, disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan laporan sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.
  • Where?
    Penyerahan dan laporan berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta.
  • When?
    Penyerahan tahap ke-VIII dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Dana diserahkan sebagai hasil penagihan denda administratif kehutanan, PNBP Kejaksaan dari tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH.
  • How?
    Satgas PKH menagih denda administratif, menghimpun PNBP dan penerimaan pajak, lalu menyerahkan Rp13.241.335.681.910,13 melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Satgas PKH memberi negara uang Rp13,24 triliun dan tanah hutan seluas 259.230 hektare. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan ini saat Prabowo melihat. Uang itu dari denda hutan, pajak, dan perkara khusus. Satgas juga sudah mengambil kembali banyak hutan dari kebun sawit dan tambang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyerahan dana Rp13,24 triliun ke kas negara dan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan menunjukkan kerja penertiban yang menghasilkan pemulihan aset serta penerimaan negara. Capaian ini juga mencerminkan penegakan hukum di bidang kehutanan dan upaya menjaga sumber daya negara agar manfaatnya dapat diarahkan bagi kemakmuran rakyat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan kepada negera pada Selasa (6/10/2026).

Dalam penyerahan tahap ke-VIII ini, Satgas PKH menyerahkan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, di Kejagung.

Uang Rp13,24 triliun tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Kemudian, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.537.574.234.271 dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.260.220,14 hektare.

Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Jaksa Agung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article