Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memeriksa kepala sekolah yang diduga memotong upah gaji honorer. Tidak tanggung-tanggung, kepala sekolah tersebut hanya memberikan upah Rp300 ribu dari dokumen kesepakatan honor yang ditandangani senilai Rp9 juta.
"Sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan, kami juga sudah dilakukan konfirmasi dari beberapa pihak terkait untuk dibuat kesimpulan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/11/2023).