Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan 284 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Warga DKI Jakarta. Penonaktifan ini untuk meningkatkan keakuratan data penduduk Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK tersebut berdasarkan surat yang diajukan ke Kemendagri.
"Yang membedakan dia dengan sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 (dinonaktifkan)," kata Budi di Balai Kota di DKI Jakarta, Rabu (26/6/2024).