HolyWings Yogyakarta (Google Maps/MUK Alamery)
Saat izin seluruh gerai dicabut pada Juni 2022, beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin Holywings.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Kadis Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata.