Koalisi Sipil Soroti Penangkapan Sebelum Demo 27 Agustus

- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penangkapan puluhan orang sebelum demonstrasi 27 Agustus 2026.
- Koalisi mempertanyakan pendekatan “preventive strike” dan menuntut proses hukum individual berdasarkan bukti konkret.
- Polri diminta mengevaluasi pengamanan, sementara Komnas HAM dan Ombudsman RI didesak melakukan pemeriksaan independen.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pengamanan demonstrasi 27 Agustus 2026 yang disertai penangkapan puluhan orang sebelum aksi berlangsung. Koalisi mempertanyakan pendekatan preventive strike dan meminta aparat tidak memperlakukan seluruh peserta demonstrasi sebagai ancaman.
“Jika terdapat bukti seseorang merencanakan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara individual berdasarkan bukti. Dugaan terhadap beberapa orang tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seluruh peserta aksi sebagai ancaman,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan, Kamis (27/8/2026).
1. Istilah preventive strike dipersoalkan

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers hasil penangkapan dan perampasan barang bukti dari terduga anarko, di antaranya bom molotof dan senjata, untuk aksi demo di depan DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Koalisi menilai, penangkapan sebelum aksi harus didasarkan pada bukti konkret dan proses hukum individual. Mereka menolak penggunaan dugaan terhadap sebagian orang sebagai dasar untuk memperlakukan keseluruhan peserta demonstrasi sebagai ancaman keamanan.
“Demonstrasi bukan ancaman pertahanan,” kata koalisi.
2. Polri diminta hentikan sekuritisasi

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers hasil penangkapan dan perampasan barang bukti dari terduga anarko, di antaranya bom molotof dan senjata, untuk aksi demo di depan DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Koalisi meminta Polri mengevaluasi pendekatan pengamanan demonstrasi. Mereka mendesak penghentian penangkapan preventif tanpa dasar hukum, profiling, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Pengamanan aksi, menurut koalisi, harus mengedepankan komunikasi, negosiasi, de-eskalasi, dan perlindungan peserta.
“Kepolisian tidak boleh mencegah ekspresi politik hanya karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban,” tulis mereka.
3. Komnas HAM diminta periksa

Polda Metro Jaya amankan 201 Molotov, Bensin, hingga Sajam jelang aksi demo di DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Koalisi juga mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan pemantauan serta pemeriksaan independen. Hal yang diminta diperiksa mencakup penangkapan sebelum aksi, pelibatan TNI, penggunaan kekuatan, akses bantuan hukum, dan dugaan pelanggaran hak peserta aksi.
“Penegakan hukum harus berangkat dari perbuatan konkret dan bukti, bukan prasangka terhadap orang yang hendak berdemonstrasi,” kata koalisi.

















