Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dishub DKI Derek Mobil Mewah Parkir Liar di Senopati: Tak Ada Toleransi
Dishub DKI tertibkan parkir liar di Senopati, Jaksel, Minggu (28/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Dishub DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan Senopati, Gunawarman, dan Suryo yang sempat diwarnai protes dari petugas valet.
  • Petugas memberi toleransi 10 menit bagi pemilik mobil untuk memindahkan kendaraan sebelum dilakukan tindakan derek atau Operasi Cabut Pentil.
  • Penertiban dilakukan rutin terutama pada malam akhir pekan guna menjaga kelancaran lalu lintas dan fungsi jalan tetap optimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
27 Juni 2026

Penertiban parkir liar dimulai pada malam hari pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Senopati, Gunawarman, dan Suryo, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin. Petugas melakukan patroli berjalan kaki untuk mengimbau pengguna jalan dan petugas valet.

28 Juni 2026

Operasi penertiban berlanjut hingga dini hari pukul 00.30 WIB dan sempat diwarnai protes dari petugas valet. Empat mobil ditindak karena tetap melanggar setelah diberi waktu 10 menit, dua di antaranya diderek dan dua lainnya dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).

malam Sabtu dan malam Minggu

Dishub DKI menetapkan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin pada malam Sabtu dan malam Minggu untuk menjaga ketertiban parkir di kawasan tersebut.

kini

Dishub DKI menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar parkir liar dan pengawasan tetap dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Jakarta Selatan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar dan menderek mobil mewah yang melanggar di kawasan Senopati, Gunawarman, Suryo, dan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.
  • Who?
    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin memimpin operasi bersama petugas Dishub; beberapa petugas valet dan pemilik kendaraan turut terlibat dalam kejadian di lapangan.
  • Where?
    Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • When?
    Kegiatan dilakukan pada Sabtu malam 27 Juni 2026 pukul 21.00 WIB hingga Minggu dini hari 28 Juni 2026 pukul 00.30 WIB.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal bagi mobilitas masyarakat serta menegakkan aturan larangan parkir di bahu jalan dan trotoar.
  • How?
    Petugas melakukan patroli berjalan kaki memberi imbauan, menunggu pemilik kendaraan selama 10 menit, lalu menindak empat mobil dengan derek dan Operasi Cabut Pentil sesuai ketentuan berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak mobil parkir sembarangan di jalan Senopati dan sekitarnya malam itu. Petugas Dishub datang bersama Pak Budi untuk menertibkan. Mereka sudah kasih waktu 10 menit supaya mobil dipindah, tapi ada yang tetap parkir. Jadi dua mobil diderek dan dua mobil dicabut pentilnya. Sekarang petugas terus patroli rutin tiap malam minggu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penertiban yang dilakukan Dishub DKI di kawasan Senopati menunjukkan komitmen nyata pemerintah menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kota. Dengan memberikan imbauan langsung, waktu toleransi sepuluh menit, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran, operasi ini mencerminkan keseimbangan antara pendekatan persuasif dan penegakan aturan demi fungsi jalan yang optimal bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Suasana penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat diwarnai protes dari petugas valet pada Sabtu (27/6/2026) malam pukul 21.00 WIB hingga Minggu (28/6/2026) dini hari pukul 00.30 WIB.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Penertiban diawali patroli berjalan kaki untuk mengimbau pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, dan petugas valet agar tidak parkir di bahu jalan serta trotoar yang dapat mengganggu lalu lintas.

Dalam video penertiban, terdengar petugas Dishub menjelaskan bahwa mereka telah memberikan toleransi sebelum melakukan tindakan.

"Kita sudah mutar dua kali. Kalau orangnya belum datang, dipanggil-panggil dulu. Kalau valet-nya lama, kita tunggu 10 menit dulu. Tegur masyarakat biar tahu yang ditegur valet-nya,” ujar petugas Dishub dalam video.

1. Monitoring sepanjang Jalan Gunawarman sampai Senopati

Dishub DKI tertibkan parkir liar di Senopati, Jaksel, Minggu (28/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Budi mengatakan, patroli dan penertiban ini merupakan upaya menjaga fungsi jalan tetap optimal bagi mobilitas masyarakat.

"Kita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang," kata dia.

2. Petugas berikan waktu 10 menit

Dishub DKI tertibkan parkir liar di Senopati, Jaksel, Minggu (28/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Budi menegaskan, petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya.

"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

3. Penertiban dilakukan rutin

Dishub DKI tertibkan parkir liar di Senopati, Jaksel, Minggu (28/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Kemudian, setelah patroli berjalan kaki, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.

"Penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu, sementara pada hari lainnya pengawasan tetap dilakukan secara berkala," kata dia.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak empat kendaraan roda empat (mobil) yang tetap melanggar setelah batas waktu berakhir, terdiri atas dua kendaraan yang diderek dan dua kendaraan yang dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).

Editorial Team

Related Article