Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dishub DKI Terjunkan 600 Petugas Gabungan Buru Parkir Liar di Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi serentak penertiban parkir liar di lima wilayah kota dengan melibatkan 600 petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait.
  • Operasi berlangsung selama sepekan penuh dan akan dilanjutkan dengan frekuensi menurun sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil penertiban parkir liar di Jakarta.
  • Dishub menerapkan tindakan tegas seperti cabut pentil dan penderekan kendaraan serta mengimbau warga tidak menggunakan jasa juru parkir liar di badan jalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari Senin banyak petugas datang ke Monas. Mereka mau kerja bareng cari mobil yang parkir sembarangan di Jakarta. Ada 600 orang dari Dishub, polisi, tentara, dan lainnya. Mereka bakal derek mobil dan cabut pentil kalau parkirnya salah. Kata Pak Budi, jangan pakai tukang parkir liar ya, parkirnya harus di tempat resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Operasi penertiban parkir liar yang melibatkan 600 petugas dari berbagai instansi menunjukkan komitmen kuat Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Pelaksanaan terencana selama beberapa minggu dengan evaluasi berkala mencerminkan pendekatan sistematis yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperkuat koordinasi antar lembaga pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar secara serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Penertiban tersebut diawali dengan apel gabungan yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Senin (8/6/2026).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan apel gabungan itu melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, TNI, dan Polri. Sebanyak 600 personel diterjunkan untuk mendukung operasi tersebut.

"Sebanyak 600 personel yang hadir pada apel gabungan ini serentak dan akan kita lakukan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di Provinsi DKI Jakarta secara serentak di lima kota saat ini," ujar Budi di Monas.

1. Operasi parkir liar selama sepekan

Dishub DKI dan petugas gabungan gelar operasi parkir liar pada Senin (8/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi menjelaskan, operasi penertiban akan berlangsung selama satu pekan penuh, mulai Senin hingga Minggu. Setelah itu, operasi akan dilanjutkan dengan frekuensi yang disesuaikan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.

"Dan kita akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu ini. Minggu kedua kita lakukan tiga kali dalam satu minggu, dan minggu ketiga kita lakukan dua kali satu minggu, dan setelah itu kita akan evaluasi hasil penertiban ini," katanya.

2. Dishub akan derek dan cabut pentil

Dishub DKI dan petugas gabungan gelar operasi parkir liar pada Senin (8/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam operasi tersebut, Dishub akan menerapkan sejumlah tindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, mulai dari operasi cabut pentil (OCP) hingga penderekan kendaraan.

"Apa yang akan kita lakukan yaitu operasi cabut pentil dan juga melakukan penderekan kepada mobil-mobil yang parkir sembarangan. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat jangan melakukan parkir yang tidak pada tempatnya. Kami akan hadir, kami akan derek, dan kami akan cabut pentilnya untuk melakukan tindakan," ucapnya.

3. Jangan gunakan jasa juru parkir liar

Dishub DKI dan petugas gabungan gelar operasi parkir liar pada Senin (8/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa juru parkir liar yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir. Ia meminta warga memarkirkan kendaraan hanya di tempat yang telah disediakan secara resmi.

"Jika ada juru parkir liar, jangan mau jika ada juru parkir liar yang meminta untuk parkir di jalan raya," kata dia.

Editorial Team

Related Article