Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar secara serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Penertiban tersebut diawali dengan apel gabungan yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Senin (8/6/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan apel gabungan itu melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, TNI, dan Polri. Sebanyak 600 personel diterjunkan untuk mendukung operasi tersebut.
"Sebanyak 600 personel yang hadir pada apel gabungan ini serentak dan akan kita lakukan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di Provinsi DKI Jakarta secara serentak di lima kota saat ini," ujar Budi di Monas.
