"Bahkan yang sangat kami sayangkan fasilitas tersebut tidak dapat digunakan oleh pejalan kaki karena tertutup oleh parkir liar," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Puluhan Motor yang Parkir Liar di Kawasan Setiabudi Diangkut Dishub

- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan 21 motor yang parkir liar di trotoar Jalan Prof Doktor Satrio, Setiabudi, karena mengganggu pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan.
- Penindakan dilakukan oleh sekitar 30 personel gabungan dari Dishub Jaksel, TNI, dan Polri dengan cara mengangkut kendaraan menggunakan truk untuk kemudian diproses melalui BAP tilang.
- Kepala Sudinhub Jaksel Bernad Oktavianus Pasaribu mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir sesuai Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Jakarta, IDN Times - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) menjaring sebanyak 21 motor yang parkir liar di Jalan Prof Doktor Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi.
Bernad mengatakan penindakan angkut jaring dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada warga yang parkir liar menggunakan trotoar dan mengakibatkan kemacetan.
Ia menjelaskan angkut jaring yang dilakukan oleh kurang lebih 30 personel gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jaksel, TNI dan Polri tersebut berhasil menjangkau 21 kendaraan roda dua yang parkir liar.
"Kendaraan kita langsung angkut menggunakan truk, untuk selanjutnya diberikan BAP tilang pihak terkait," ucap dia.
Bernard meminta pengguna kendaraan pribadi agar bijak dalam berkendara.
"Perhatikan rambu dan jaga keselamatan, karena fasilitas umum bukan milik pribadi tapi milik warga bersama yang wajib dijaga," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat sebagai pengguna jalan dapat mematuhi aturan dan tidak memarkir kendaraan mereka sembarangan.
Aksi penderekan juga dilakukan jika ada permintaan dari wilayah kecamatan yang menemukan kendaraan terparkir sembarangan dan melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

















