Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Disorot Dunia, KemenHAM Minta Penanganan Kasus Aktivis KontraS Bebas Distorsi
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kementerian HAM menegaskan komitmen perlindungan dan pemenuhan hak korban Andrie Yunus, dengan memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung negara melalui koordinasi bersama LPSK dan Kementerian Kesehatan.
  • Polri dan TNI didorong bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras secara transparan dan akuntabel, sementara DPR membentuk Panja untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
  • Kasus ini mendapat perhatian internasional dari PBB, sehingga pemerintah diminta menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum agar citra demokrasi dan HAM Indonesia tetap terjaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan fokus pada perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM korban.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK dan Kementerian Kesehatan. Hasilnya, seluruh biaya pengobatan dan perawatan Andrie Yunus dipastikan ditanggung negara.

"Sudah ada kejelasan dan kepastian bahwa biaya medis akan ditanggung oleh negara. LPSK telah menyatakan komitmennya, dan Kementerian Kesehatan juga siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas," ujar Munafrizal, dikutip Jumat (20/3/2026).

1. Polri-TNI didorong bersinergi

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS (YouTube/MK)

Kementerian HAM juga mendukung proses hukum yang berjalan di Polri, dan mendorong penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel berbasis fakta serta bukti.

Di sisi lain, langkah Puspom TNI yang menahan empat anggota BAIS TNI turut disorot, dengan dorongan agar penanganan dilakukan secara sinergis antara Polri dan TNI.

2. Pembentukan panja DPR

Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengawalan kasus ini diperkuat lewat pembentukan Panja Komisi III DPR RI. Kementerian HAM juga menyambut dorongan kolaborasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk memastikan kasus dikawal hingga tuntas.

“Kasus ini merupakan batu uji atas kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, untuk itu harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi dalam kasus ini,” kata Munafrizal.

3. Kasus ini jadi sorotan dunia

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Kementerian HAM mengingatkan, kasus ini telah menjadi perhatian internasional, termasuk dari Komisioner Tinggi HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB. Karena itu, penegakan hukum dan perlindungan HAM dinilai harus dijalankan secara serius guna menghindari penilaian negatif terhadap Indonesia.

"Penegakan hukum yang serius dan kolaborasi multipihak dalam penuntasan kasus ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap Indonesia. Kita harus membuktikan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat dalam melindungi pembela HAM (human rights defenders) agar tidak muncul citra negatif terhadap iklim demokrasi dan HAM di Tanah Air," ujarnya.

Editorial Team