Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dalam kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1
Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Idrus menyatakan siap kooperatif dan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.
"Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8).
KPK yang telah memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, menahan Idrus di rutan cabang KPK K4, selama 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8). Dia pun sudah memprediksi alur atau proses hukum yang akan dijalani di KPK, termasuk penahanan dirinya hari ini.
"Saya tahu setelah jadi saksi, setelah jadi saksi tersangka, tersangka pasti ada penahanan dan saya sudah katakan semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua langkah-langkah yang diambil yang diambil," ucap Idrus.
Idrus bersama dua orang lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila purchase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johanes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, Eni diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BREAKING: Ditahan KPK, Begini Komentar Idrus Marham

IDN Times/Indiana Malia
Curated For You
- BREAKING: Mantan Mensos Idrus Marham Ditahan di Rutan Cabang KPK K431 Agu 2018, 19:13 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Gerakan Pemuda Al Washliyah Jakarta Tolak Provokasi Jelang Demo 27 Agustus23 Agu 2026, 21:37 WIB
5 Pola Pikir yang Harus Diubah Agar Lebih Produktif di Tempat Kerja23 Agu 2026, 21:30 WIB
Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Ditahbiskan, Target Mandiri 5 Tahun23 Agu 2026, 21:29 WIB
10 Tanaman Hias untuk Kamar dan Meja Belajar, Estetik dan Menenangkan!23 Agu 2026, 21:23 WIB
5 Tanaman Hias Gantung yang Cocok untuk Hunian Minimalis, Pilih Mana?23 Agu 2026, 21:19 WIB
9 Tanaman Indoor yang Bisa Memperbanyak Diri dengan Tunas, Anti Repot!23 Agu 2026, 21:15 WIB
5 Alasan Emosional di Balik Ghosting, Gak Selalu Karena Gak Sayang23 Agu 2026, 21:10 WIB
Update: Korban Jiwa Gempa NTT Tambah Jadi 91 Orang, 161.084 Mengungsi23 Agu 2026, 21:09 WIB
7 Tanaman Tropis yang Bikin Balkon Kecil Terasa Asri dan Menawan23 Agu 2026, 21:07 WIB
Mulai Toxic! Ini 4 Tanda Kamu Harus Meninggalkan Game Favoritmu23 Agu 2026, 21:05 WIB
Menhut Minta Seluruh Dirjen Kemenhut Tak Hanya Jadi Penonton Karhutla23 Agu 2026, 21:03 WIB
100 Pelari Ikuti Run for Orangutans di Orangutan Festival 202623 Agu 2026, 20:53 WIB
Asap Karhutla Diprotes Malaysia-Singapura, BNPB Singgung Tak Saling Salahkan23 Agu 2026, 20:43 WIB
Satpol PP Tertibkan Lagi Pedagang Sepanjang Jalan Raya Bandung-Subang23 Agu 2026, 20:31 WIB
Kunjungi Desa Adat Sade, Ariel: Rumah dan Mata Pencaharian Warga Hilang23 Agu 2026, 20:19 WIB
Gakkum Kemenhut Tangani 42 Kasus Karhutla dengan 9 Tersangka23 Agu 2026, 20:17 WIB
Belum Beroperasi, 440 Armada KDMP Sudah Dibagikan ke Magetan23 Agu 2026, 20:16 WIB
5 Pesan Megawati dalam Konsolidasi Tertutup di Jatim, Ada Soal Moneter23 Agu 2026, 20:06 WIB
Gubernur dan Bupati Lamtim Naik Perahu Tinjau Karhutla Way Kambas23 Agu 2026, 20:01 WIB
Hutan Masih Hijau Belum Tentu Aman untuk Orangutan23 Agu 2026, 20:00 WIB