Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dalam kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1
Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Idrus menyatakan siap kooperatif dan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.
"Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8).
KPK yang telah memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, menahan Idrus di rutan cabang KPK K4, selama 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8). Dia pun sudah memprediksi alur atau proses hukum yang akan dijalani di KPK, termasuk penahanan dirinya hari ini.
"Saya tahu setelah jadi saksi, setelah jadi saksi tersangka, tersangka pasti ada penahanan dan saya sudah katakan semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua langkah-langkah yang diambil yang diambil," ucap Idrus.
Idrus bersama dua orang lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila purchase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johanes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, Eni diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BREAKING: Ditahan KPK, Begini Komentar Idrus Marham

IDN Times/Indiana Malia
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- BREAKING: Mantan Mensos Idrus Marham Ditahan di Rutan Cabang KPK K431 Aug 2018, 19:13 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
1.000 Guru TK hingga TPQ Dapat Kacamata Gratis saat HUT Jatim08 Oct 2026, 11:37 WIB
5.400 Orang di Jatim Kehilangan Pekerjaan, Manufaktur Terpukul08 Oct 2026, 11:36 WIB
5 Pola Asuh yang Bisa Bikin Kamu Sulit Mandiri saat Dewasa08 Oct 2026, 11:30 WIB
Kurangi Gangguan Keamanan, 313 Napi High Risk Dipindah Nusakambangan08 Oct 2026, 11:29 WIB
PDIP Jabar Buka Suara Soal Kader Copot Foto Wapres Gibran08 Oct 2026, 11:19 WIB
Tari Baris Babuang, Perang Sakral Bangli Melawan Energi Negatif08 Oct 2026, 11:12 WIB
Surat MA Tak Sampai ke Bupati Gowa, Ternyata Ditahan Kurir08 Oct 2026, 11:04 WIB
Tenaga Kerja Lampung Mulai Bergeser, Sektor Pertanian Tergerus08 Oct 2026, 11:03 WIB
9 WNA Kena Deportasi dari Balikpapan, Imigrasi Ungkap Alasannya08 Oct 2026, 11:01 WIB
Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Napi Lapas Balikpapan, Ternyata Ini!08 Oct 2026, 11:00 WIB
7 Perbedaan Psikologis Antara Jatuh Cinta Murni vs Sekadar Nafsu Fisik Belaka08 Oct 2026, 11:00 WIB
Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Ini Respons Istana08 Oct 2026, 10:51 WIB
Fakta Al-Fatah Busan, Masjid Tertua Kedua di Korea Selatan08 Oct 2026, 10:48 WIB
[Wansus] Blak-blakan Wawali Surabaya Armuji Bicara Konten hingga Hubungan dengan Eri 08 Oct 2026, 10:37 WIB
Basarnas Siagakan Dua Helikopter Medis di MotoGP Mandalika 202608 Oct 2026, 10:32 WIB
Emosi saat Rekonstruksi Kematian Mozza, Sang Ayah Pukuli Pelaku di Semarang08 Oct 2026, 10:32 WIB
10 Istilah Bahasa Bali MotoGP Mandalika 202608 Oct 2026, 10:23 WIB
Cerita Warga Serpong Jaya Raup Rp7 Juta dari Pilah Sampah di Rumah 08 Oct 2026, 10:21 WIB
Puskapol: Komisioner KPU Bisa Dipecat, Lalai Verifikasi Ijazah Gibran08 Oct 2026, 10:18 WIB
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri TAA-Bangka 8-9 September08 Oct 2026, 10:14 WIB