Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang tengah menjalani proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penonaktifan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip Senin (8/6/2026).
