Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditjen Imigrasi Nonaktifkan Pegawai yang Terlibat Kasus Silmy Karim
Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. (IDN Times/Aryodamar)
  • Ditjen Imigrasi menonaktifkan sejumlah pejabat yang diperiksa KPK terkait dugaan korupsi, agar mereka fokus pada proses hukum tanpa mengganggu layanan publik.
  • Pelaksana Harian (Plh) ditunjuk untuk menggantikan posisi pejabat nonaktif, memastikan roda organisasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan lancar.
  • KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Silmy Karim dalam kasus pungutan ilegal izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar selama 2022–2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Beberapa orang di kantor imigrasi diminta berhenti dulu karena sedang diperiksa KPK soal uang salah. Ada delapan orang, termasuk pejabat tinggi. KPK mau tahu ke mana uangnya pergi. Sekarang ada orang baru yang menggantikan sementara supaya kerja di kantor tetap jalan. Layanan paspor dan izin masih bisa dipakai seperti biasa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang tengah menjalani proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penonaktifan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026.

"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip Senin (8/6/2026).

1. Ada Plh yang ditunjuk untuk isi jabatan

Ilustrasi imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Penonaktifan dilakukan bersamaan dengan pengisian jabatan yang ditinggalkan sementara oleh para pejabat tersebut. Ditjen Imigrasi menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi-posisi strategis yang terdampak, agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak menghambat pengambilan keputusan.

"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan atau pun pelaksanaan tugas di lapangan," kata Hendarsam.

2. Pastikan layanan imigrasi berjalan normal

ilustrasi imigrasi (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Menurut Hendarsam, langkah ini ditujukan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait potensi gangguan pelayanan keimigrasian. Ditjen Imigrasi memastikan seluruh layanan tetap berjalan normal, baik yang berbasis digital maupun layanan tatap muka di kantor imigrasi.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," kata dia.

3. Daftar tersangka kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Seperti diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Termasuk di antaranya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang sudah turut dinonaktifkan dari jabatannya.

Dia terjerat kasus itu dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal. Modus dilakukan lewat pungutan tambahan dari pengurusan izin tinggal WNA melalui perantara pejabat Ditjen Imigrasi, menghasilkan total uang sekitar Rp145,5 miliar selama 2022-2026.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu.

Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara ini, yang seluruhnya adalah unsur Direktorat Jenderal Imigrasi:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Editorial Team

Related Article