Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengusutan itu dilakukan KPK dengan memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka NHD yang diduga dari pengurusan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/2/2023).