Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52

Banda Aceh, IDN Times - Pria itu hanya bisa menahan sakit ketika algojo mendaratkan rotan berukuran tak sampai dua meter ke punggungnya. Meski memakai baju putih yang terbilang longgar, namun beberapa kali hantaman rotan itu terdengar pedih ketika bertemu dengan kulit pria yang diketahui bernama Roni tersebut.
Wajahnya tampak menahan sakit. Rintihan kecil sempat keluar dari mulutnya. Bahkan, deraan yang baru beberapa kali dihujamkan sempat terhenti ketika pria itu mengangkat tangan. Menginterupsi agar cambukan yang ia terima dihentikan.
Tim kesehatan lalu menghampiri dan mengecek alasan kondisi Roni. Proses eksekusi yang digelar di salah satu gedung di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis (24/9/2020) dihentikan sementara.
1.Roni merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang divonis 169 kali cambukan
Berdasaarkan data dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, disebutkan bahwa Roni merupakan terpidana kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur. Ia telah menjalani masa kurangan lebih kurang enam bulan lamanya.
Atas tindakan pemerkosaan yang dilakukannya, Roni dianggap telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 1 ayat 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Humun Jinayah. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan ia harus dijerat dengan hukuman cambuk sebanyak 175 kali cambukan.
Amar putusan yang mengharuskan Roni dicambuk 175 kali, kemudian dikurangi menjadi 169 kali cambukan. Sebab, ia telah menjalani hukuman kurangan selama enam bulan (satu bulan satu kali cambukan).