Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Dipecat, Serka Frenky Yaru Dibui 1 Tahun di Kasus Kacab BRI

Tak Dipecat, Serka Frenky Yaru Dibui 1 Tahun di Kasus Kacab BRI
Tiga terdakwa Kopassus TNI AD ketika mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim ketua di pengadilan militer. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Serka Frenky Yaru divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena terlibat dalam pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, namun tidak dipecat dari TNI.
  • Hukuman Frenky jauh lebih ringan dari tuntutan empat tahun dan berbeda dengan dua terdakwa lain yang mendapat hukuman 13 dan 7 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
  • Kasus bermula dari penculikan dan pembunuhan Ilham pada Agustus 2025 terkait penolakan memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Terdakwa III, Sersan Kepala Frenky Yaru dinyatakan bersalah, karena terlibat pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, pada Agustus 2025. Ia terlibat penculikan kepala cabang yang berusia 37 tahun tersebut hingga mengakibatkan kematian.

Namun, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur hanya menjatuhkan vonis satu tahun bui kepada Serka Frenky. Ia tak mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI dan membayar restitusi.

Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya. Biaya itu mencakup penggantian kerugian materiil maupun immateriil. Penghitungan nominal tersebut ditentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terdakwa III dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan oditur militer. Frenky sebelumnya dituntut empat tahun bui. Sejak awal, Frenky terlihat mendapat perlakuan khusus. Ia tidak ditahan meski berstatus terdakwa.

Peran Frenky dalam pembunuhan Ilham dinilai minim. Berdasarkan fakta di pengadilan, Frenky tertidur di dalam mobil ketika dua terdakwa lainnya menganiaya Ilham.

Selain itu, atasan Frenky juga mengirimkan surat permohonan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, agar hukumannya diringankan. Surat permohonan itu dikirim Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus pada Mei 2026.

Sementara, terdakwa I Sersan Kepala Mochammad Nasir dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dan membayar restitusi Rp750 juta kepada keluarga korban, serta dipecat dari institusi TNI. Sedangkan, terdakwa II Kopral Dua Feri Herianto divonis 7 tahun penjara.

"Terdakwa II juga dikenakan pidana tambahan dari dinas militer," tutur dia.

Kuasa hukum tiga terdakwa dan oditur militer memiliki waktu satu minggu untuk berpikir. Kemudian, mereka harus memutuskan apakah menerima vonis majelis hakim atau mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, Kepala Cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta dibunuh 18 tersangka lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga pelaku di antaranya merupakan prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).

Ilham diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More