Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus Ahok

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya memasuki babak akhir. Ahok divonis penjara dua tahun karena dinilai terbukti melanggar melanggar pasal 156a tentang penodaan agama. Vonis ini tentu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Mendengar vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding.
Kasus ini sendiri menyita banyak perhatian publik. Sebagian menilai bahwa kasus ini dipolitisasi untuk keperluan pemilihan kepada daerah DKI Jakarta. Namun, tak sedikit pula yang berpendapat bahwa tak Ahok telah melakukan penistaan agama. Bahkan, mereka melakukan beberapa kali aksi agar Ahok dihukum seberat-beratnya. Masih ingatkah bagaimana kasus Ahok bermula hingga menyebabkan adanya sejumlah demo "Aksi Bela Islam" hingga beberapa jilid? Begini jalan panjang kasus tersebut...
Bermula dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Pidato Ahok di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi awal kasus dugaan penistaan agama. Kepada para nelayan, ia menjelaskan tips-tips budi daya ikan kerapu.
Di sela-sela pidatonya, Ahok menegaskan warga tak harus memilihnya sebagai Gubernur kembali pada Pilkada 2017 karena takut program budi daya perikanan disetop. Dia meminta warga memilihnya berdasarkan keyakinan hati, bukan karena pengaruh seseorang yang melarang memilih pemimpin non-muslim seperti tercantum dalam Al Quran Surat Al Maidah 51.