Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komdigi Wajibkan Registrasi Biometrik Kartu Seluler Per 1 Juli 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Biometrik Kartu Seluler Per 1 Juli 2026
Ilustrasi proses masuk ke dalam gedung menggunakan verifikasi biometrik wajah (Bcsconsultants.com)
Intinya Sih

  • Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler wajib registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan data Dukcapil untuk memastikan keaslian identitas pengguna.
  • Penerapan aturan ini didorong lonjakan kasus penipuan digital seperti spam call, phishing, dan penyalahgunaan OTP yang marak akibat lemahnya sistem verifikasi identitas sebelumnya.
  • Pemerintah menegaskan data biometrik tidak disimpan oleh operator maupun Komdigi; proses verifikasi hanya mencocokkan wajah dengan database Dukcapil demi menjaga privasi dan keamanan pengguna.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan kebijakan baru yang akan mengubah sistem registrasi kartu seluler di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor baru wajib menggunakan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah untuk memperkuat keamanan ruang digital di tengah meningkatnya kasus penipuan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan aturan ini disiapkan untuk menjawab maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu. Modus seperti spam call, phishing, hingga penyalahgunaan OTP disebut semakin sulit dikendalikan dengan sistem lama.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata dia dikutip Sabtu (30/5/2026).

Sistem baru ini akan mengintegrasikan data pelanggan dengan basis data kependudukan nasional dari Dukcapil, sehingga validasi identitas menjadi lebih ketat dan akurat.

1. Face recognition terhubung langsung ke data Dukcapil

Ilustrasi proses pengambilan biometrik pemohon Paspor RI. (Dokumentasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh)
Ilustrasi proses pengambilan biometrik pemohon Paspor RI. (Dokumentasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh)

Registrasi biometrik akan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang mencocokkan data pengguna dengan database kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses ini dirancang lebih cepat dan praktis dibandingkan registrasi berbasis nomor identitas.

Pemerintah menegaskan, sistem ini bertujuan memastikan setiap nomor seluler benar-benar dimiliki individu yang sah. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan identitas dapat ditekan sejak awal aktivasi kartu SIM.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.

2. Lonjakan penipuan digital dorong regulasi lebih ketat

IMG-20260220-WA0022.jpg
Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition – FR) untuk nomor seluler. (Dok. Telkomsel).

Komdigi menyebut maraknya kasus penipuan digital menjadi alasan utama penerapan aturan ini. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang digital Indonesia dipenuhi kasus spam call, phishing, hingga pencurian akun melalui OTP.

Banyak nomor seluler juga diketahui terdaftar menggunakan identitas palsu atau data orang lain. Kondisi ini membuat pelacakan pelaku kejahatan digital menjadi lebih sulit dan membuka celah penyalahgunaan sistem komunikasi.

Situasi tersebut mendorong pemerintah memperketat sistem verifikasi agar ekosistem digital lebih aman dan dapat dipercaya.

3. Kerugian kejahatan siber tembus Rp9,5 triliun

IMG_9150.jpeg
Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh di Jakarta, pada Jumat (29/05/2026) (IDN Times/Misrohatun)

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI mencatat total kerugian akibat kejahatan siber hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun.

Sebagian besar kasus tersebut terjadi akibat lemahnya validasi identitas pengguna nomor seluler. Pelaku memanfaatkan celah anonim untuk menjalankan berbagai modus penipuan.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” kata dia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem telekomunikasi Indonesia memasuki era baru yang lebih aman, transparan, dan terlindungi dari penyalahgunaan identitas digital.

4. Data biometrik tidak disimpan operator maupun Komdigi

XLSMART Biometrik_2.JPG
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) mengajak seluruh pelanggan memanfaatkan mekanisme registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik wajah. (Dok. XLSMART).

Pemerintah menegaskan, aspek perlindungan data pribadi menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan ini. Data biometrik pengguna tidak akan disimpan operator seluler maupun Kementerian Komdigi.

Proses verifikasi hanya digunakan untuk mencocokkan wajah pengguna dengan database Dukcapil tanpa menyimpan data gambar maupun template biometrik di sistem operator.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin.

Dengan pendekatan ini, pemerintah memastikan sistem tetap aman sekaligus menjaga privasi pengguna di era digital.

Selain itu, pelaksanaan registrasi biometrik juga menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles

See More