DJKI Ajak Masyarakat Maksimalkan Indikasi Geografis, Tambah Nilai Jual

Jakarta, IDN Times - Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas kedua terbesar di dunia, dan memiliki keanekaragaman hayati melimpah serta budaya yang luar biasa. Namun, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersebar di 17.508 pulau ini belum dimaksimalkan dengan baik untuk peningkatan ekonomi nasional.
Salah satu yang perlu dimaksimalkan dari keanekaragaman hayati dan budaya Indonesia, adalah pemanfaatan atas produk indikasi geografis (IG).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, mengatakan produk IG yang telah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual produk. Hal itu karena produk IG terdaftar akan memberikan jaminan mutu, kualitas, dan karakteristik tertentu kepada konsumen.
“Pertama, karena IG punya nilai ekonomi. Kedua, reputasi IG yang ada, kalau tidak didaftarkan nanti bisa salahgunakan oleh orang lain. Ketiga, dampak negatif lain yaitu keaslian dari pada produk tersebut akan hilang,” kata Razilu dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
1. IG adalah tanda daerah asal produk

IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis. Termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
Dalam memanfaatkan produk IG untuk dikomersialisasikan, tentunya produk IG tersebut perlu mendapat pelindungan hukum dengan cara didaftarkan ke negara melalui kantor kekayaan intelektual (KI).
Adapun objek pelindungan IG adalah sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri.
2. Produk terdaftar IG Indonesia terbilang rendah

Razilu juga menyampaikan, Indonesia saat ini memiliki produk IG terdaftar yang terbilang sedikit.
“Kalau kita bandingkan dengan permohonan indikasi geografis di negara-negara ASEAN sendiri, Indonesia itu di tahun 2021 memiliki 108 indikasi geografis terdaftar. Sedangkan Malaysia memiliki 104 indikasi geografis,” kata dia.
Sedangkan, negara Singapura memiliki 142 produk IG yang didaftarkan. “Kalau kita lihat potensi Indonesia begitu besar, kenapa hanya terdapat 108 produk IG,” ucap Razilu.
3. Minta pemerintah daerah gali potensi IG di wilayah masing-masing

Maka dari itu, Razilu meminta kepada pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya, untuk menggali potensi IG di wilayahnya masing-masing untuk didaftarkan IG-nya. Hal ini agar produk IG menghasilkan daya jual tinggi untuk membangun branding, perluasan ekspor, dan manfaatkan platform e-commerce dalam penjualan.
“Kalau kita ingin melakukan upaya dalam mengembangkan daya saing produk di pasar global, jangan hanya jago di kandang sendiri, maka perlu melakukan upaya lain, yaitu mendaftarkan indikasi geografis di negara-negara tujuan ekspor,” katanya.
4. Tetap pakai logonya agar nilai bertambah

Tanggung jawab terhadap produk IG terdaftar juga harus dilakukan, yakni dengan selalu mencantumkan label produk IG terdaftarnya, dan logo IG Indonesia pada setiap kemasan produk yang dihasilkan.
“Kalau tidak dipakai logo ini, pasti nilai tambahnya tidak ada. Satu contoh, menjual air kemasan yang tidak menggunakan label apapun, mungkin orang tidak akan beli. Ketika produk IG tersebut dicantumkan label, yang menunjukan keunikan dari pada produk tersebut, ditambah lagi mencantumkan logo indikasi geografis Indonesia, akan naik harganya,” kata Razilu.