Kekayaan Intelektual Komunal Sering Jadi Sasaran Empuk Komersialisasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 20 Desember 2022 yang ditujukan sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami mengungkapkan keberadaan PP tersebut sebagai bagian dari pelindungan atas KIK nasional yang secara simultan dapat memperkuat pelindungan defensif.
"Setelah sebelumnya Indonesia memiliki Pusat Data Nasional KIK yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
1. Database perkuat bukti kepemilikan KIK Indonesia
.jpg)
Selama ini disebutkan bahwa data inventarisasi KIK tidak hanya ada di DJKI saja, namun juga terdapat database pada kementerian atau lembaga lainnya seperti di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pertanian.
Setelah dilakukan kajian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data KIK yang telah ada sebelumnya dirasa belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum dan tidak secara jelas mengatur mengenai Pusat Data Nasional KIK.
"Permenkumham tersebut belum mengatur kejelasan database untuk mendukung inventarisasi KIK. Database ini bertujuan untuk memperkuat bukti kepemilikan KIK Indonesia sehingga tidak ada klaim dari pihak lain," katanya.
2. KIK kerap jadi sasaran empuk untuk diklaim dan dikomersialisasi

Lastami melanjutkan urgensi inventarisasi KIK menjadi semakin tinggi karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan pencatatan KIK. Hal ini disebabkan anggapan masyarakat bahwa KIK adalah hak semua golongan.
Padahal pada kenyataannya, sering kali KIK jadi sasaran empuk untuk diklaim dan dikomersialisasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pada tahun 2022 telah dilakukan pencatatan terhadap 1.071 KIK Indonesia.
3. PP ini tak hanya mengatur database

Selain mengatur mengenai database KIK, PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur lebih dalam mengenai beberapa hal, yakni:
1. Jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.
2. Penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah.
3. Pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK.
4. Pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia.
5. Pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.