Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Upaya DJKI Keluarkan RI dari Daftar Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Setiap tahunnya United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat mengeluarkan daftar negara yang dinilai punya tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat, yang biasa dikenal dengan Priority Watch List (PWL).

Sementara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berupaya mengeluarkan Indonesia dari daftar tersebut, salah satunya menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada 13 Desember 2022.

“Dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian dari Interpol memudahkan DJKI dalam menyelesaikan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di lingkup internasional. Hal tersebut juga menjadi kekuatan Indonesia untuk keluar dari PWL,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

1. Sudah lakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan tangani perkara pelanggaran

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anom Wibowo (Dok. DJKI)

Pencegahan peredaran barang palsu dan pemberantasan barang bajakan juga telah dilakukan selama 2022. Hingga 31 Desember 2022, DJKI telah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI di 29 provinsi dan 87 pusat perbelanjaan.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah menangani 25 perkara pelanggaran KI dan menutup 187 situs pada 2022.

2. Akan ada patroli cyber perdagangan e-commerce di Indonesia

ilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah membentuk Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) yang terdiri dari badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait.

Pada 2023, DJKI juga telah siapkan inovasi guna meningkatkan pelindungan KI bagi masyarakat, khususnya pemilik KI, dengan cara bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bea Cukai, untuk bersama melakukan patroli cyber perdagangan e-commerce di Indonesia.

3. Upaya lainnya adalah pembuatan MoU pemilik merek dan regulasi

Ilustrasi (IDNTimes/Holy Kartika)

Diketahui, saat ini perdagangan lewat digital sudah masif dilakukan dan jadi perhatian besar, karena jika ada barang palsu masuk ke masyarakat, maka bakal lebih sulit dilakukan pelacakan bila melalui e-commerce.

Maka itu, pada 2023, DJKI merencanakan pembuatan kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan pemilik merek dari berbagai perusahaan dan negara, untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.

Selain hal-hal tersebut, upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL juga didukung dengan regulasi yang baik, serta secara masif dan terstruktur dalam mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tidak membeli barang palsu yang beredar di pasaran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us