DJKI Ajak Masyarakat Maksimalkan Indikasi Geografis, Tambah Nilai Jual

Jakarta, IDN Times - Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas kedua terbesar di dunia, dan memiliki keanekaragaman hayati melimpah serta budaya yang luar biasa. Namun, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersebar di 17.508 pulau ini belum dimaksimalkan dengan baik untuk peningkatan ekonomi nasional.
Salah satu yang perlu dimaksimalkan dari keanekaragaman hayati dan budaya Indonesia, adalah pemanfaatan atas produk indikasi geografis (IG).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, mengatakan produk IG yang telah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual produk. Hal itu karena produk IG terdaftar akan memberikan jaminan mutu, kualitas, dan karakteristik tertentu kepada konsumen.
“Pertama, karena IG punya nilai ekonomi. Kedua, reputasi IG yang ada, kalau tidak didaftarkan nanti bisa salahgunakan oleh orang lain. Ketiga, dampak negatif lain yaitu keaslian dari pada produk tersebut akan hilang,” kata Razilu dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
1. IG adalah tanda daerah asal produk
IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis. Termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
Dalam memanfaatkan produk IG untuk dikomersialisasikan, tentunya produk IG tersebut perlu mendapat pelindungan hukum dengan cara didaftarkan ke negara melalui kantor kekayaan intelektual (KI).
Adapun objek pelindungan IG adalah sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri.