Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Anies kembali mengingatkan bahwa jika reklamasi dilanjutkan akan mengancam keselamatan ibu kota.
"Saya harus garis bawahi, meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi," kata Anies di Stadion Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7).