Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang tenaga kesehatan melambaikan tangan sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7/2020) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 tahap III sampai 15 Juli 2021. Hal ini disampaikan Dinkes DKI melalui akun Instagram resminya, @dinkesdki.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk menjadi tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," seperti dikutip pada Senin (5/7/2021).

1. Posisi yang dibuka dan besaran gaji

Ilustrasi Lorong Rumah Sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dinkes DKI membuka 11 posisi untuk tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19. Berikut rinciannya:

  • Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Anastesi/KIC
  • Dokter Spesialis Obgyn
  • Dokter Umum
  • Perawat
  • Bidan
  • Apoteker
  • Radiografer
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)

Dari surat pengumuman yang dikutip IDN Times, yakni Pengumuman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian Coronoa Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahap III Tahun Anggaran 2021, terpampang besaran intensif yang akan diberikan.

Dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

2. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

Editorial Team

Tonton lebih seru di