Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 tahap III sampai 15 Juli 2021. Hal ini disampaikan Dinkes DKI melalui akun Instagram resminya, @dinkesdki.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk menjadi tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," seperti dikutip pada Senin (5/7/2021).