Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup menyusun roadmap pengelolaan sampah untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, untuk mewujudkan 100 persen sampah terkelola pada 2029.
Pemprov DKI juga menargetkan pada 2029 praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat dihentikan sepenuhnya.
Menurut Pemprov DKI, roadmap ini akan menjadi panduan untuk membenahi pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap. Mulai dari pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga penerapan controlled landfill di TPST Bantargebang.
“Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, dalam keterangan tertulis.
