Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DKI Susun Roadmap Kelola Sampah, Open Dumping Bantargebang Distop 2029
Suasana TPST Bantargebang dalam upaya transformasi pengelolaan sampah. (Dok. Pemprov DKI)
  • Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup menyusun roadmap untuk mewujudkan 100 persen sampah terkelola pada 2029 serta menghentikan open dumping di TPST Bantargebang.
  • Transformasi dilakukan bertahap sejak 2026 melalui pengurangan dan pemilahan dari sumber, peningkatan fasilitas dalam kota, serta penggantian open dumping dengan controlled landfill.
  • Keberhasilan roadmap bergantung pada kolaborasi pemerintah, pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat untuk mengurangi sampah sejak rumah tangga hingga tempat usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup menyusun roadmap pengelolaan sampah untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, untuk mewujudkan 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Pemprov DKI juga menargetkan pada 2029 praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat dihentikan sepenuhnya.

Menurut Pemprov DKI, roadmap ini akan menjadi panduan untuk membenahi pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap. Mulai dari pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga penerapan controlled landfill di TPST Bantargebang.

“Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, dalam keterangan tertulis. 

1. Roadmap pengelolaan sampah dilakukan bertahap

Suasana TPST Bantargebang dalam upaya transformasi pengelolaan sampah. (Dok. Pemprov DKI)

Menurut Pemprov DKI, penyusunan roadmap ini telah sejalan dengan target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yaitu mewujudkan 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Pada kuartal ketiga dan keempat 2026, Pemprov DKI sudah mulai mengurangi porsi sampah yang ditangani melalui sistem open dumping dan menerapkan controlled landfill secara bertahap. Selain itu, kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas di dalam kota terus ditingkatkan.

Tahap ini diperkuat melalui peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan, optimalisasi fasilitas pengolahan yang telah tersedia, serta perluasan program pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumber.

Memasuki 2027, ketergantungan terhadap praktik open dumping kembali dikurangi secara signifikan. Penerapan controlled landfill diperluas, sementara semakin banyak sampah diarahkan untuk diolah di fasilitas dalam kota, agar sampah yang masuk ke TPST Bantargebang didominasi residu yang tidak lagi dapat diolah. 

Transformasi kemudian dipercepat pada 2028. Kapasitas berbagai fasilitas pengolahan ditingkatkan secara lebih masif, sedangkan sampah yang masih harus diproses di TPST Bantargebang dikelola menggunakan sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali. 

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” tutur Dudi.

2. Keberhasilan bergantung dari partisipasi masyarakat

Suasana TPST Bantargebang dalam upaya transformasi pengelolaan sampah. (Dok. Pemprov DKI)

Selain itu, Pemprov DKI juga mengoptimalkan layanan pengelolaan sampah di tingkat wilayah melalui peningkatan sarana pengangkutan, penguatan fasilitas pengolahan, serta berkolaborasi dengan pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat.

Dudi menegaskan, persoalan sampah bukan hanya persoalan di TPST Bantargebang. Menurutnya, keberhasilan roadmap akan bergantung pada partisipasi masyarakat mulai dari lingkungan rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, kawasan, hingga tempat usaha. 

“Pengelolaan sampah bukan hanya persoalan di TPST Bantargebang. Perubahan harus dimulai dari rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, kawasan, dan tempat usaha. Semakin banyak sampah dikurangi dan diolah dari sumber, semakin ringan beban pengelolaan di hilir,” jelasnya.

3. Pemprov DKI ingin 2029 seluruh tahapan telah sempurna

Kondisi TPST Bantargebang (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI menginginkan pada 2029 seluruh tahapan transformasi memasuki fase penyempurnaan dan penguatan keberlanjutan sistem. Praktik open dumping juga ditargetkan dapat sepenuhnya dihentikan. 

Selain itu, seluruh sistem pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, serta pemrosesan akhir dipastikan berjalan secara terpadu, dan target 100 persen sampah terkelola dapat tercapai.

Menurut Dudi, Pemprov DKI ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta dapat berjalan konsisten, bahkan setelah target tercapai. Sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. 

“Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” tutup Dudi.

Editorial Team

Related Article