Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan pembatalan aturan soal dokumen Capres-Cawapres dirahasiakan. (IDN Times/Yosafat Diva)
Ibnu menyoroti perbedaan materi antara proses uji publik, rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, hingga harmonisasi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, terdapat pasal terkait proses pencalonan yang tidak muncul dalam tahapan uji publik maupun RDP, tetapi tiba-tiba tercantum dalam proses harmonisasi.
"Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," kata dia.
Ibnu juga mempertanyakan penyelenggara pemilu yang menyebut pasal tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sebab, menurut dia, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Kemendikdasmen menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi tersebut.
"Kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut," ujarnya.
Themis juga menyoroti sikap KPU yang disebut tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran, dengan alasan tidak ada laporan mengenai dugaan persoalan tersebut. Advokat Themis, Luthfi Nabila Ailen, mengatakan alasan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan ke DKPP.
Menurut Luthfi, rangkaian peristiwa mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, hingga pendaftaran pasangan calon, perlu dinilai dari sisi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.