Sejumlah pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Para pengadu tersebut adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Heddy mengatakan, DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani seluruh aduan tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses penanganan perkara.
"Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," kata Heddy.
Selanjutnya, kelima aduan tersebut akan melalui proses verifikasi administrasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, aduan akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formil untuk melihat kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP. Sementara verifikasi materiel memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran kode etik layak disidangkan.
Jika aduan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.
Sedangkan apabila aduan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Aduan yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi materiel nantinya akan dilimpahkan menjadi perkara dan diberi nomor registrasi perkara. Setelah itu, perkara akan dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.