Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Legislator NasDem Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Peradilan Militer

3 min read
Legislator NasDem Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Peradilan Militer
Anggota Komisi 1 Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini. (Dok. Fraksi Partai NasDem)
  • Amelia Anggraini mendorong revisi UU Peradilan Militer segera dibahas setelah putusan MK 260/PUU-XXIII/2025.

  • Putusan MK dinilai memperkuat profesionalisme TNI, supremasi hukum, dan kejelasan kewenangan peradilan militer serta peradilan umum.

  • UU Nomor 31 Tahun 1997 harus diperbaiki dalam waktu dua tahun agar tidak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendorong Revisi Undang-Undang Peradilan Militer untuk segera dibahas, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 260/PUU-XXIII/2025 tentang Peradilan Militer yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

Menurutnya, tidak ada alasan menunda kembali pembahasan revisi UU tersebut dalam kurun waktu yang diminta oleh Mahkamah. Tenggat waktu tersebut harus menjadi kesempatan baik bagi parlemen.

"Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan," kata Amelia dari Fraksi NasDem kepada jurnalis, Jumat (16/10/2026).

  1. 1. Putusan MK upaya perkuat profesionalisme TNI

    Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meyakini mutasi ratusan TNI untuk pertahanan negara. (Dok. Humas Partai NasDem)
    Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meyakini mutasi ratusan TNI untuk pertahanan negara. (Dok. Humas Partai NasDem)

    Politikus NasDem itu menyampaikan, putusan ini harus dipandang sebagai upaya memperkuat profesionalisme TNI sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. TNI merupakan institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara.

    Amelia menyebut, profesionalisme prajurit TNI juga harus tercermin dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap prinsip keadilan. Ia pun berharap, revisi tersebut dilakukan secara terukur dan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil.

    "Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," kata dia.

  2. 2. Putusan MK memperkuat UU TNI

    20261015_142037.jpg
    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti rotasi Wakil Panglima TNI dan KSAD. (IDN Times/Amir Faisol).

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 semakin memperkuat amanat Undang-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

    “Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (15/10/2026).

    Putusan MK tersebut memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI. Menurut dia, tenggat waktu tersebut memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR.

    “Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” katanya.

  3. 3. UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat

    Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
    Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

    Dalam amar putusannya, MK menegaskan, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan perbaikan selama kurun waktu dua tahun. Salah satu dalil pemohon yang menjadi pertimbangan MK adalah soal risiko impunitas yang terjadi dalam peradilan militer.

    Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer.

    "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan MK.

    Maka menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi. Apabila tidak diubah dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan MK diucapkan, maka UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku lagi.

    "Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," bunyi putusan MK.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More