Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia mengadukan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu ke DKPP pada Jumat (9/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menilai KPU dan Bawaslu lalai dalam menjalankan tugas, khususnya terkait verifikasi dan pengawasan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ibnu menyoroti perbedaan materi antara proses uji publik, rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, hingga harmonisasi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, terdapat pasal terkait proses pencalonan yang tidak muncul dalam tahapan uji publik maupun RDP, tetapi tiba-tiba tercantum dalam proses harmonisasi.
"Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," kata Ibnu.
Dia juga mempertanyakan pernyataan penyelenggara pemilu yang menyebut pasal tersebut merupakan rekomendasi dari Kemendikdasmen. Sebab, menurut Ibnu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak kementerian menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi tersebut.
"Kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut," ujarnya.
Themis juga menyoroti sikap KPU yang disebut tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran dengan alasan tidak ada laporan mengenai dugaan persoalan tersebut.
Advokat Themis, Luthfi Nabila Ailen, mengatakan alasan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan ke DKPP.
Menurutnya, rangkaian peristiwa mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, hingga pendaftaran pasangan calon perlu dinilai dari sisi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Selain KPU, pengadu juga mempersoalkan kinerja Bawaslu karena dinilai tidak melakukan pengawasan secara aktif terhadap penerapan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Advokat Themis, Laily mengatakan, Bawaslu dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran atau laporan mengenai dugaan persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Menurutnya, ketiadaan laporan tidak seharusnya menjadi alasan bagi Bawaslu untuk tidak melakukan penelusuran. Sebab, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
"Yang pertama yaitu adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Laily.
Dia menilai Bawaslu seharusnya dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Pengadu menegaskan, tidak dapat menerima alasan kelalaian Bawaslu dalam persoalan tersebut. Menurut Laily, dugaan persoalan yang terjadi seharusnya dapat ditemukan melalui fungsi pengawasan Bawaslu.
"Jadi dalam laporan ini kami tidak hanya pada KPU yang kami laporkan, tetapi Bawaslu juga kami laporkan. Karena tidak dapat dibenarkan juga kalau misalkan itu adalah kelalaian dan tidak bisa menerobos silon dan lain-lain. Akan tetapi, hal itu seharusnya menjadi temuan Bawaslu dan kemudian dijadikan pelanggaran administrasi pada tahun 2024 yang lalu," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat pada periode terkait menjadi pihak teradu. Namun, pelapor mengecualikan penyelenggara pemilu yang masuk setelah proses pembentukan PKPU 19/2023 tersebut berlangsung. Misalnya, Komisioner KPU, Iffa Rosita yang merupakan pengganti dari mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena kasus tindakan asusila.
Pelapor pun meminta DKPP menjatuhkan sanksi terberat kepada para teradu. Mereka meminta seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang diadukan diberhentikan secara tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.