Eks Ketua KPU Bantah Pasal Selundupan untuk Gibran, Beber Dokumen Rapat DPR

Hasyim Asy'ari membantah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dibahas tanpa sepengetahuan Komisi II DPR.
Menurut Hasyim, rumusan pasal tersebut dibahas dan disetujui dalam RDP yang dihadiri sejumlah lembaga.
Hasyim menyebut kemunculan pasal itu menjadi tanggung jawab bersama peserta RDP, sementara Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pandangan berbeda.
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, membantah narasi tentang pasal selundupan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres 2024 dibuat untuk loloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 aturan tersebut, bahwa syarat bukti kelulusan dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.
Ayat tersebut berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Hasyim mengatakan, tudingan pasal tersebut tidak pernah dibahas bersama Komisi II DPR perlu dibantah dan diklarifikasi kebenarannya. Hal ini sekaligus menepis pernyataan Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyebut pasal tersebut tidak pernah dibahas KPU dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja.
"Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dg tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
1. Catatan Hasyim soal kronologi pembahasan Rancangan PKPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Hasyim mengungkap bagaimana kronologi rapat pembahasan PKPU bersama Komisi II DPR yang waktu itu dipimpin politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia.
KPU waktu itu mengajukan Surat KPU No. 997/HK.02-SD/08/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Permohonan Konsultasi 4 Rancangan PKPU. Dalam surat tersebut terlampir Draf PKPU yang dibahas, termasuk Draf PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres yang kini jadi polemik.
Kemudian, DPR menyampaikan surat undangan rapat bersama KKPU yang tertuang dalam Surat DPR No. B/11590/PW.01/09/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Adapun, RDP tersebut terselenggara pada hari Rabu, 20 September 2023 yang dimulau sekitar pukul 15.30 WIB. Agenda utama rapat tersebut adalah Konsultasi Rancangan PKPU.
Hasyim juga menyebut adanya Surat Bawaslu No. 642/HK.04.01/K1/09/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Masukan Bawaslu atas Rancangan PKPU di-ttd oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Dalam klarifikasinya Hasyim turut menyematkan link rapat KPU bersama Komisi II DPR pada waktu itu.2. Pasal 18 ayat 3 disetujui forum rapat yang dihadiri Ahmad Doli dan Arsul Sani

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol) Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.
Hasyim menegaskan, rumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi bahan pembahasan Draf PKPU. Dalam pembahasan itu, pasal tersebut mulanya tertuang dalam Pasal 19 ayat (2).
Dalam rapat itu, Hasyim menyebur terdapat masukan pihak Bawaslu atas Rancangan PKPU. Adapun, peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani yang kini menjadi hakim konstitusi.
"Materi dalam Draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan Pimpinan Lembaga yang terlibat dalan RDP," kata Hasyim.3. Pasal selundupan menjadi tanggung jawab bersama

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Oleh karena itu, Hasyim menegaskan, "pasal selundupan" tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP kala itu.
"Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," kata dia.
Di sisi lain, ia juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan perkara munculnya pasal selundupan itu secara proporsional, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan yang ada.
"Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," tutur dia.
Oleh karena itu, Hasyim menyerukan kepada semua pihak agar "Lupa Boleh, Munafik Jangan".
Ketua Komisi II DPR Periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Pasal 18 ayat (3) yang kini dipersoalkan tidak terdapat dalam materi yang dibahas antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia.
Selama persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.























