Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya didenda masing-masing Rp10 juta dan Rp5 juta.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," kata Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).
