Jakarta, IDN Times - Dokter yang pernah merawat terpidana Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dijatuhi hukuman lebih berat di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (25/10). Dari yang semula divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta di tingkat pertama, maka di tingkat banding, hukuman itu bertambah menjadi empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Bimanesh terbukti bersama dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi ikut menghalangi proses penyidikan kasus mega korupsi KTP Elektronik pada tahun lalu.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," demikian yang diliat oleh IDN Times di dokumen putusan majelis hakim di PT pada (25/10) lalu.
Lalu, apa komentar dari jaksa penuntut umum? Apakah mereka sudah puas dengan putusan Pengadilan Tinggi?