Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tamsil Linrung pada Selasa (13/10/2026) menerima kunjungan dari advokat senior Denny Indrayana dan sejumlah individu yang jadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan presiden dan wakil presiden. Dalam audiensi itu, Tamsil mengakui DPD memiliki kewenangan yang terbatas sehingga tak bisa menginisiasi untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden. Kewenangan itu ada di ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Seperti yang kita ketahui DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Sehingga, seandainya hanya mengacu kepada kewenangan itu maka kira-kira DPD hanya menunggu apakah ini (upaya pemakzulan) akan sampai ke MPR (Majelis Permusyaratan Rakyat)," ujar Tamsil di area Kuningan, Jakarta Selatan.
Seandainya upaya pemakzulan bisa bergulir ke MPR, maka dia akan mempertanyakan aksi lanjutan apa yang bisa ditempuh Denny Indrayana dan kawan-kawan. Meski begitu, Tamsil menyetujui untuk melakukan diskusi grup agar putusan MK tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bisa ditelaah bersama sejumlah pakar.
"Nanti akan ada focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli, termasuk Prof Denny Indrayana dan Refly Harun," kata dia.
DPD tidak memiliki kewenangan untuk menggulirkan hak angket terhadap Gibran yang berpeluang ke tahap pemakzulan. DPD bisa berperan ketika MPR sudah menggelar sidang paripurna untuk memberhentikan Gibran dari posisi wapres. DPD memiliki hak suara dalam sidang paripurna tersebut.
