Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPD Akui Kewenangan Terbatas, Tak Bisa Inisiasi Pemakzulan Gibran
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung (kedua dari kanan) ketika memberikan keterangan di depan rumah dinasnya di area Kuningan, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)
  • DPD mengakui tak berwenang menginisiasi pemakzulan Gibran; perannya baru berlaku saat sidang paripurna MPR, sementara hak angket berada di DPR.
  • DPD akan menggelar diskusi dengan pakar untuk menelaah putusan MK, setelah Denny Indrayana mendorong dialog publik dan mengusulkan opsi SKLN di MK.
  • Aliansi sipil telah beraudiensi dengan Golkar, PKS, dan PKB; PKS akan berdialog dengan fraksi lain setelah reses terkait kemungkinan hak angket.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Oktober 2026

Putusan MK mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dibacakan. Denny Indrayana mengatakan persepsi publik kemudian mengerucut agar Gibran Rakabuming Raka lengser dari jabatan wapres.

Senin, 12 Oktober 2026

Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyatakan PKS akan meminta Fraksi PKS di DPR berdialog dengan fraksi lain dan pimpinan DPR mengenai tindak lanjut putusan MK. Ia menegaskan pemakzulan tidak dapat dilakukan PKS seorang diri.

Selasa (13/10/2026)

Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung menerima Denny Indrayana dan para pemohon perkara persyaratan presiden dan wakil presiden di MK. Tamsil mengakui DPD tidak berwenang menginisiasi pemakzulan Gibran, tetapi menyetujui diskusi kelompok dengan para ahli untuk menelaah putusan MK.

awal November 2026

PKS berencana memulai dialog dengan partai-partai lain mengenai tindak lanjut putusan MK setelah masa reses selesai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DPD menyatakan tidak dapat menginisiasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena kewenangannya terbatas; DPD akan menelaah putusan MK melalui diskusi kelompok bersama pakar.
  • Who?
    Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung menerima advokat Denny Indrayana dan pemohon perkara persyaratan presiden-wakil presiden di MK. Refly Harun disebut akan dilibatkan dalam diskusi.
  • Where?
    Audiensi berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. PKS juga menyampaikan sikapnya di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.
  • When?
    Tamsil menerima rombongan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Putusan MK disebut dibacakan pada 6 Oktober 2026; pembahasan DPR diperkirakan setelah masa reses awal November 2026.
  • Why?
    DPD tidak memiliki kewenangan menggulirkan hak angket atau memulai proses pemakzulan. Menurut ketentuan yang disebut Denny, inisiasi pemakzulan berada pada DPR, sementara DPD berperan dalam sidang paripurna MPR.
  • How?
    DPD berencana mengadakan focus group discussion dengan ahli. Denny mengusulkan diskusi publik dan opsi SKLN di MK, sementara aliansi sipil telah beraudiensi dengan Golkar, PKS, dan PKB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DPD bertemu Pak Denny Indrayana dan teman-temannya untuk membahas Wakil Presiden Gibran. DPD bilang mereka tidak bisa mulai usaha untuk memberhentikan Gibran. DPR yang punya tugas itu. DPD mau mengadakan diskusi dengan para ahli. Beberapa partai di DPR juga sedang memikirkan langkah berikutnya setelah masa istirahat selesai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengakuan DPD atas batas kewenangannya menunjukkan penempatan proses politik dalam koridor kelembagaan yang jelas, sembari membuka ruang telaah bersama pakar melalui focus group discussion. Di saat yang sama, audiensi aliansi sipil dengan sejumlah partai dan komitmen PKS untuk berdialog antarfaksi mencerminkan adanya kanal partisipasi, pertimbangan hukum, dan pendewasaan politik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tamsil Linrung pada Selasa (13/10/2026) menerima kunjungan dari advokat senior Denny Indrayana dan sejumlah individu yang jadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan presiden dan wakil presiden. Dalam audiensi itu, Tamsil mengakui DPD memiliki kewenangan yang terbatas sehingga tak bisa menginisiasi untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden. Kewenangan itu ada di ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Seperti yang kita ketahui DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Sehingga, seandainya hanya mengacu kepada kewenangan itu maka kira-kira DPD hanya menunggu apakah ini (upaya pemakzulan) akan sampai ke MPR (Majelis Permusyaratan Rakyat)," ujar Tamsil di area Kuningan, Jakarta Selatan.

Seandainya upaya pemakzulan bisa bergulir ke MPR, maka dia akan mempertanyakan aksi lanjutan apa yang bisa ditempuh Denny Indrayana dan kawan-kawan. Meski begitu, Tamsil menyetujui untuk melakukan diskusi grup agar putusan MK tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bisa ditelaah bersama sejumlah pakar.

"Nanti akan ada focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli, termasuk Prof Denny Indrayana dan Refly Harun," kata dia.

DPD tidak memiliki kewenangan untuk menggulirkan hak angket terhadap Gibran yang berpeluang ke tahap pemakzulan. DPD bisa berperan ketika MPR sudah menggelar sidang paripurna untuk memberhentikan Gibran dari posisi wapres. DPD memiliki hak suara dalam sidang paripurna tersebut.

1. DPD didorong untuk menginisiasi lebih awal upaya untuk memakzulkan Gibran

Denny Indrayana (kedua dari kiri) dan para pemohon Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Denny Indrayana mengatakan, sejak putusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, persepsi publik semakin mengerucut ingin agar Gibran lengser dari kursi Wapres. DPD dinilai memiliki makna yang lebih dalam posisi kelembagaan dengan menjemput bola aspirasi publik tersebut.

"Saya membayangkan kalau pimpinan berdiskusi di antara internal DPD kemudian mengundang elemen-elemen civil society dan melakukan diskusi publik serta sejenisnya, itu merupakan langkah yang masih di dalam etika politik. Semua kan boleh saja berdiskusi," kata Denny.

Terkait apakah dari diskusi itu kemudian muncul rekomendasi yang bersifat institusional DPD atau perorangan, maka hal tersebut akan dibahas di kemudian hari.

2. Denny juga menyarankan DPD menempuh langkah SKLN

Advokat senior, Denny Indrayana (tengah) ketika mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). (Tangkapan layar YouTube Denny Indrayana)

Selain upaya yuridis melengserkan Gibran, Denny dan kawan-kawan juga mengusulkan langkah yuridis lainnya jika opsi pertama tak berhasil. Opsi alternatif yang disarankan adalah Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi.

"SKLN itu adalah salah satu kewenangan mahkamah yakni Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Berdasarkan UUD 1945 pasal 7B yang bisa menginisiasi impeachment adalah DPR, tetapi ada pula MK dan MPR. Tetapi, bila tidak ada inisiasi (dari DPR) karena secara politisnya tidak berjalan maka yang namanya kewenangan justru keliru bila tidak dijalankan, padahal institusi tersebut diberikan kewenangan itu," kata dia.

Artinya, ketika DPR tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan pemakzulan, maka bisa ditempuh upaya sengketa kewenangan. Meskipun, kata Denny, perlu strategi hukum yang lebih baik.

"Saya berpikir ini salah satu yang bisa didiskusikan sebagai langkah-langkah awal. Biar ini menjadi diskursus dulu sebagai alternatif. Kalau kita berpikir satu pintunya ada di DPR maka ada pintu lain yang namanya DPD," kata dia.

3. Aliansi sipil sudah lakukan audiensi dengan tiga partai politik

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran, Ray Rangkuti (kiri kenakan batik dan peci) melakukan audiensi dengan Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf di kantor DPP PKS. (IDN Times/Santi Dewi)

Ketika Denny fokus mencari opsi lain lewat DPD, aliansi masyarakat sipil juga menjajaki dengan melakukan audiensi ke partai-partai politik di DPR. Upaya lewat jalur DPR tidak mudah lantaran mayoritas partai politik di parlemen merupakan bagian dari koalisi Prabowo-Gibran.

Meski begitu, aliansi masyarakat sipil sudah melakukan audiensi dengan tiga parpol yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiga partai itu sepakat merespons bakal mempertimbangkan untuk menggulirkan hak angket.

Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, secara lugas menjelaskan upaya pemakzulan ini tak bisa dilakukan seorang diri oleh PKS. Dengan demikian, PKS bakal mengajak dialog parpol lain mengenai tindak lanjut putusan MK usai masa reses selesai pada awal November 2026.

Kendati begitu, Muzammil memberikan instruksi kepada kadernya di parlemen untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Terkait ijazah SMA Pak Gibran atau kami sebut ijazah gate, PKS diminta tindak lanjut. Karena putusan MK itu final and binding. Tentu, kami hargai ini menjadi bagian dari pendewasaan politik hukum kita," kata Muzammil di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026.

"Kami akan menyampaikan kepada Fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi di sana dengan pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini," lanjut dia.

PKS sendiri memiliki 53 kursi hasil dari pemilihan legislatif 2024. Sedangkan, untuk menggulirkan hak angket, maka dibutuhkan dukungan minimal dari 25 anggota yang berasal lebih dari satu partai politik.

"Adapun waktunya memang sekarang sedang reses, jadi tidak mungkin kami tindak lanjuti saat ini. Jadi, kemungkinan setelah reses ya, dan karena kami salah satu di antara delapan fraksi yang ada, tentu ini tidak bisa tergantung kepada kami saja. Tetapi juga menyangkut sikap-sikap teman-teman fraksi lainnya," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article