Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ahmad Doli: Pasal Selundupan PKPU untuk Gibran Bertentangan dengan UU

3 min read
Ahmad Doli: Pasal Selundupan PKPU untuk Gibran Bertentangan dengan UU
Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia menegaskan pasal 18 ayat 3 PKPU diselundupkan KPU. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang dan muncul tiba-tiba.

  • Doli menyatakan pasal tersebut tidak dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR dan KPU, meski ada surat usulan perubahan PKPU.

  • Hasyim Asy'ari menyebut dokumen rapat ditandatangani sejumlah pimpinan lembaga dan menilai kemunculan pasal menjadi tanggung jawab bersama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres 2024 bertentang dengan undang-undang (UU).

Pasal tersebut kini berpolemik setelah terungkap dalam persidangan gugatan ijazah Gubran di Mahkamah Konstitusi (MK) dan disebut sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Doli juga menegaskan, pasal tersebut juga muncul tiba-tiba dalam PKPU pencalonan capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

"Bertentangan. Bertentangan! Dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

  1. 1. Pasal selundupan untuk Gibran tak dibahas di DPR

    IMG-20261008-WA0091.jpg
    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu bersikukuh bahwa tidak ada pembahasan pasal 18 ayat 3 dalam sejumlah rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dan KPU di era kepemimpinan Hasyim Asy'ari.

    Namun, ia ingat KPU sempat mengirimkan surat ke Komisi II DPR mengenai usulan perubahan PKPU, meskipun tidak secara spesifik dibahas dalam rapat konsultasi tersebut.

    "Ya, menurut saya, kami tidak pernah membahas itu, ya. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada, dan kemudian tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya," kata Politikus Golkar itu.

  2. 2. Pasal 18 ayat 3 diduga diselundupkan

    20261008_161924.jpg
    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).

    Doli mengaku juga telah menelaah berbagai dokumen ke sejumlah pihak yang ikut dalam uji publik PKPU 19/23. Namun, tidak ada satu pihak pun yang mengonfirmasi keberadaan pasal selundupan yang meloloskan Gibran dalam proses uji publik tersebut.

    Ia juga menegaskan, tugas DPR dalam konteks penyusunan PKPU tersebut hanya mengontrol dan melalukan harmonisasi agar tetap sesuai dengan undang-undang. Makanya dalam proses penyusunan PKPU tersebut perlu ada tanggapan Bawaslu, pemerintah hingga DKPP.

    "Nah, jadi kalau kemudian pada saat di tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan," kata dia.

  3. 3. Dokumen rapat ditandangani Ahmad Doli dan Arsul Sani

    Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
    Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

    Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan, dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

    Hasyim menegaskan, rumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi bahan pembahasan Draf PKPU. Dalam pembahasan itu, pasal tersebut mulanya tertuang dalam Pasal 19 ayat (2).

    Dalam rapat itu, Hasyim menyebut terdapat masukan pihak Bawaslu atas Rancangan PKPU. Adapun, peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani yang kini menjadi hakim konstitusi.

    "Materi dalam Draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan Pimpinan Lembaga yang terlibat dalan RDP," kata Hasyim.

    Oleh karena itu, Hasyim menegaskan, "pasal selundupan" tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP kala itu.

    "Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," kata dia.

    Di sisi lain, ia juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan perkara munculnya pasal selundupan itu secara proporsional, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan yang ada.

    "Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," tutur dia.

    Oleh karena itu, Hasyim menyerukan kepada semua pihak agar "Lupa Boleh, Munafik Jangan".

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More