Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melalui Komite IV DPD RI, sedang berjuang mempersiapkan legislasi berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penjaminan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). RUU inisiatif DPD RI tersebut bertujuan meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil di daerah seluruh Indonesia.
Dilansir dari akun Youtube Kabar Senator, RUU tentang Penjaminan UMKM yang saat ini masuk tahap finalisasi dan akan diharmonisasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI tersebut. Hal itu diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM di daerah mendapatkan akses modal.