Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan DPO tersangka tindak pidana korupsi KUR Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar Tahun 2023 s/d 2024. Eks pegawai Bank Lampung itu bernama VALDO RIVERA Bin ASWANI,S.E yang merupakan Account Officer (AO) pada tahun 2023 s/d tahun 2024 pada Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar. (Dok. Kejaksaaan Negeri Bandar Lampung)
  • Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan eks Account Officer Bank Lampung, Valdo Rivera, sebagai DPO kasus dugaan korupsi penyaluran KUR periode 2023–2024.

  • Valdo diduga memanipulasi data debitur, mark-up agunan, memalsukan dokumen usaha, dan memakai debitur topengan, dengan kerugian PT Bank Lampung mencapai Rp2,995 miliar.

  • Tersangka dijerat pasal korupsi berlapis; masyarakat diminta melapor ke Tim TABUR Kejari Bandar Lampung bila mengetahui keberadaannya, dengan identitas pelapor dijamin rahasia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan VALDO RIVERA Bin ASWANI, S.E. sebagai DPO tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank Lampung KCP Teuku Umar periode 2023–2024.
  • Who?
    VALDO RIVERA Bin ASWANI, S.E., eks Account Officer Bank Lampung KCP Teuku Umar, menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Tim TABUR mencari keberadaannya.
  • Where?
    Dugaan perkara terjadi pada PT Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar. Laporan keberadaan tersangka dapat disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Jalan Pulau Sebesi No. 93, Sukarame.
  • When?
    Dugaan penyimpangan penyaluran KUR berlangsung selama 2023 hingga 2024. Kerugian negara dihitung dalam audit BPKP Provinsi Lampung bernomor PE.03.03/SR/S-1066/PW08/5/2025.
  • Why?
    Tersangka diduga memanipulasi data debitur, memakai debitur fiktif dan topengan, menaikkan nilai agunan, memalsukan dokumen usaha, serta menggunakan dana KUR tidak sesuai peruntukan.
  • How?
    Kerugian PT Bank Lampung tercatat Rp2,995 miliar berdasarkan audit BPKP. Kejaksaan meminta masyarakat melapor melalui hotline 0721-5642540 atau WhatsApp 0812-7178-8140; identitas pelapor dijamin rahasia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan DPO tersangka tindak pidana korupsi KUR Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar Tahun 2023 s/d 2024. Eks pegawai Bank Lampung itu bernama VALDO RIVERA Bin ASWANI,S.E yang merupakan Account Officer (AO) pada tahun 2023 s/d tahun 2024 pada Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar.

1. Diduga selewengkan dana KUR, kerugian capai Rp2,99 miliar.

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka VALDO RIVERA Bin ASWANI, S.E. diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar selama periode 2023–2024. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi data calon debitur dengan menggunakan debitur fiktif, melakukan mark-up nilai agunan, memalsukan dokumen usaha, serta menyalurkan KUR tidak sesuai ketentuan melalui praktik debitur topengan. Selain itu, dana KUR diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara dalam hal ini PT Bank Lampung mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.995.000.000 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1066/PW08/5/2025.

2. Tersangka dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Atas perbuatannya, tersangka VALDO RIVERA Bin ASWANI, S.E. disangka melanggar ketentuan pidana sebagai berikut: Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Masyarakat diminta laporkan keberadaan tersangka DPO

Ilustrasi DPO

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui, melihat, atau menemukan keberadaan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut agar segera melaporkannya kepada Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui kontak berikut: Alamat: Jl. Pulau Sebesi No. 93, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung 35131. Hotline/WhatsApp Pengaduan: +62 721 5642540, 0812-7178-8140.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Selain itu, masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka juga berpeluang mendapatkan penghargaan. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk membantu proses penegakan hukum. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article