Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan DPO tersangka tindak pidana korupsi KUR Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar Tahun 2023 s/d 2024. Eks pegawai Bank Lampung itu bernama VALDO RIVERA Bin ASWANI,S.E yang merupakan Account Officer (AO) pada tahun 2023 s/d tahun 2024 pada Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar.
Temukan dan Laporkan! Inilah Tersangka Korupsi KUR Bank Lampung
Take a Deeper Read
1. Diduga selewengkan dana KUR, kerugian capai Rp2,99 miliar.
Tersangka VALDO RIVERA Bin ASWANI, S.E. diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar selama periode 2023–2024. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi data calon debitur dengan menggunakan debitur fiktif, melakukan mark-up nilai agunan, memalsukan dokumen usaha, serta menyalurkan KUR tidak sesuai ketentuan melalui praktik debitur topengan. Selain itu, dana KUR diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara dalam hal ini PT Bank Lampung mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.995.000.000 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1066/PW08/5/2025.
2. Tersangka dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi
Atas perbuatannya, tersangka VALDO RIVERA Bin ASWANI, S.E. disangka melanggar ketentuan pidana sebagai berikut: Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Masyarakat diminta laporkan keberadaan tersangka DPO
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui, melihat, atau menemukan keberadaan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut agar segera melaporkannya kepada Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui kontak berikut: Alamat: Jl. Pulau Sebesi No. 93, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung 35131. Hotline/WhatsApp Pengaduan: +62 721 5642540, 0812-7178-8140.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Selain itu, masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka juga berpeluang mendapatkan penghargaan. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk membantu proses penegakan hukum. (WEB)
Curated For You
- IPM Lampung 2026 Capai 74,74, Masuk Kategori Pembangunan Tinggi06 Nov 2026, 17:01 WIB
- Mengenal Lempar Selendang, Tradisi Perkenalan Muli Mekhanai Lampung06 Nov 2026, 15:49 WIB