Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Gugatan itu disampaikan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026.
Ketua Umum (Ketum) PBB Gugum Ridho Putra bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali datang langsung ke PTUN Jakarta. Ia menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai telah terjadi kesewenang-wenangan. Terutama yang berkaitan dengan penerbitan SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Menurutnya, susunan pengurus itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.
”Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata dia.
