DPR Debat Panas Bahas Jumlah Menteri di RUU Kementerian Negara

Jakarta, IDN Times - Rapat panitia kerja (panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (9/9/2024), berlangsung panas. Kondisi memanas saat masuk pembahasan jumlah kementerian.
Mulanya, dalam Pasal 15 draf RUU Kementerian Negara berbunyi jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal tersebut kemudian redaksionalnya diubah menjadi: "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden."
Dalam rapat, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, melihat ada yang aneh dari perubahan pasal tersebut. Ia mengaku bingung karena tiba-tiba anggota DPR setuju dengan perubahan itu.