Jakarta, IDN Times - Parlemen Indonesia menolak undang-undang Israel yang melarang badan bantuan PBB untuk melarang pengungsi Palestina, UNRWA, beroperasi di Palestina. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menilai langkah yang ditempuh Israel merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi pengungsi Palestina.
Sukamta mendorong Kementerian Luar Negeri menyerukan penolakan tegas terhadap langkah Israel ini. Indonesia, ditegaskan Sukamta, akan terus mendorong langkah diplomasi di tingkat internasional untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai negara sahabat untuk menekan Israel agar mencabut undang-undang ini demi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak pengungsi Palestina," kata dia, di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Sukamta menegaskan, Indonesia melalui keanggotaannya dalam berbagai forum internasional, akan melanjutkan komitmennya dalam mendukung Palestina dan melindungi hak-hak pengungsi yang terdampak konflik.