Polda Akan Panggil OJK dan Kemensos terkait Donasi AMPB untuk Demo

- Polda Metro Jaya akan memanggil OJK dan Koordinator AMPB Supriyono pada 26 Agustus 2026, serta Kemensos sehari setelahnya, terkait rekening donasi sekitar Rp80,9 juta.
- Penyelidikan difokuskan pada tujuan dan peruntukan dana donasi yang dihimpun melalui rekening Supriyono, dengan koordinasi antara polisi, OJK, dan Kemensos.
- Polisi menegaskan rekening tidak diblokir atau disita, melainkan transaksinya ditunda sekitar lima hari kerja berdasarkan UU TPPU.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendalami rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang berisi sekitar Rp80,9 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, OJK dijadwalkan dipanggil pada Rabu (26/8/2026). Pada hari yang sama, polisi juga akan memanggil Supriyono selaku pemilik rekening. Sementara itu, Kemensos dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis (27/8/2026).
"Pastinya pemilik rekening. Kita akan koordinasi juga dengan OJK dan dari Kementerian Sosial. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," ucap Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026)
Pemanggilan OJK dan Kemensos dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap aliran dana yang terdapat dalam rekening tersebut. Polisi ingin mendalami tujuan serta peruntukan dana donasi yang dihimpun melalui rekening Supriyono.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," ucapnya.
Dia juga meluruskan informasi dengan menyebut penyidik Ditreskrimsus tidak melakukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.
"Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," ucapnya.















