Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih luas, bukan hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor). Di banyak negara, rezim perampasan aset bukan hanya menyasar kejahatan tipikor.
Habiburokhman menyatakan, telah banyak menerima masukan, kejahatan narkotika hingga terorisme dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Sebab, spektrum kerugian hasil tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif.
Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Cara ini paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka.
"Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan," kata dia kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Sedangkan dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi, pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.
