Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Pejabat Intelijen Bea Cukai

- John Field mengakui memberi Rp525 juta kepada Budiman Bayu Prasojo dalam tujuh kali pemberian.
- Pengakuan disampaikan saat John menjadi saksi dalam sidang Budiman Bayu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Budiman didakwa menerima gratifikasi total Rp5,8 miliar dari berbagai pihak, termasuk importir dan pengusaha rokok.
Jakarta, IDN Times - Pemilik Blueray Cargo (Grup), John Field, mengakui telah memberi uang sejumlah Rp525 juta kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Terdakwa merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengakuan itu disampaikan John Field saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang terdakwa Budiman Bayu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
"Saya bacakan dari saya terakhir nomor 31, ya, Pak John Field ya, 'Berapa jumlah uang yang diberikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo? Jelaskan!' 'Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta,' betul ini ya keterangan saksi ya?" tanya Jaksa KPK, Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Iya," jawab John Field.
1. Uang berasal dari Ocoy

Sidang Budiman Bayu Prasojo (IDN Times/Aryodamar) Jaksa lalu membacakan BAP John Field yang berisi tentang alasan pemberian uang tersebut. Uang itu berasal dari catatan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
"Kemudian di 32, 'Apa maksud pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo? Jelaskan!' 'Saya memberikan uang kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh Saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari Saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray,' seperti itu ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab John Field.
2. Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar

KPK tangkap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Budiman Bayu Prasojo (IDN Times/Aryodamar) Eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah tersebut dia terima dari berbagai pihak seperti importir dan pengusaha rokok.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut uang itu diterima Budiman bersama pejabat Bea Cukai lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiyaksono pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
3. Rincian gratifikasi yang diterima

Sidang Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (IDN Times/Aryodamar) Rincian gratifikasi yang diduga diterima terdiri dari Rp5.278.500.000, Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, 10 ribu dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















.jpg)




