Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Dukung Polisi Usut Penyandang Dana Kerusuhan 27 Agustus 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Habiburokhman mendukung Polda Metro Jaya mengusut dalang dan penyandang dana kerusuhan setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
  • Polisi menemukan dugaan skema pengerahan massa berbayar melalui tiga kluster, dengan bayaran yang disebut berkisar Rp40 ribu hingga Rp70 ribu.
  • Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak untuk terlibat dalam peristiwa kerusuhan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis, 27 Agustus 2026

Kerusuhan terjadi usai demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Massa yang disiapkan untuk berbuat ricuh disebut mencapai 1.000 orang.

Sabtu (12/9/2026)

Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan temuan skema pendanaan pengerahan massa dan tiga kluster. Ia juga menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan eksploitasi anak.

Minggu (13/9/2026)

Habiburokhman mendukung Polda Metro Jaya mengusut dalang dan penyandang dana kerusuhan secara tuntas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Metro Jaya mengusut pendanaan pengerahan massa dalam kerusuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR RI serta dugaan eksploitasi anak.
  • Who?
    Habiburokhman, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, JT, PKL, KHT alias HY, SO, ER, dan tiga tersangka dugaan eksploitasi anak terlibat dalam keterangan perkara.
  • Where?
    Kerusuhan terjadi usai demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Keterangan pers disampaikan di Polda Metro Jaya, sementara kluster kedua disebut melibatkan perguruan tinggi di Jakarta.
  • When?
    Kerusuhan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan pada Sabtu (12/9/2026), sedangkan Habiburokhman berbicara pada Minggu (13/9/2026).
  • Why?
    Habiburokhman meminta penyelidikan motif utama, dalang, dan penyandang dana. Ia menilai dugaan eksploitasi anak dalam aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran hukum serius.
  • How?
    Fakta pendanaan terungkap saat polisi menyelidiki pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan. Polisi menemukan tiga kluster serta menetapkan tiga tersangka dalam perkara eksploitasi anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Habiburokhman ingin polisi mencari orang yang mengatur dan memberi uang saat kerusuhan dekat Gedung DPR. Polisi menemukan ada orang yang menyiapkan massa dengan bayaran. Polisi juga melihat anak-anak diajak ikut. Sekarang, tiga orang sudah menjadi tersangka karena diduga memberi upah kepada anak-anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengusutan yang didukung Habiburokhman membuka ruang bagi penanganan pihak yang diduga mengatur pendanaan dan pengerahan massa. Temuan tiga kluster serta penetapan tiga tersangka dalam dugaan eksploitasi anak menunjukkan penyelidikan juga mencakup perlindungan anak, bukan hanya peristiwa kerusuhan setelah demonstrasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung Polda Metro Jaya mengusut secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana dalam kerusuhan 27 Agustus 2026, yang terjadi usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas, demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa.

"Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

1. Soroti kasus eksploitasi anak pada kerusuhan 27 Agustus

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam (kiri) dan Habiburokhman (kanan) saat memberikan keterangan soal laporan pelanggaran kode etik Puan Maharani, Selasa (13/9/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Politikus Gerindra itu turut menyoroti temuan dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak-anak di balik kerusuhan pada 27 Agustus 2026.

Ia menegaskan, tindakan mengeksploitasi anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik.

"Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu," kata dia.

2. Polda Metro bongkar pendanaan kerusuhan 27 Agustus 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polda Metro Jaya membongkar skema pendanaan pengerahan massa untuk melakukan kerusuhan usai demo di depan gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Massa yang disiapkan untuk berbuat ricuh mencapai 1.000 orang. Masing-masing individu disiapkan bayaran berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, fakta hukum ini terungkap ketika mereka sedang menyelidiki pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan.

"Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap (koordinator lapangan) dari saudara JT dengan nominal per orang Rp40 ribu. Kemudian JT juga di-order atas nama PKL, di-order atas nama KHT alias HY dan di-order atas nama SO," ujar Iman ketika memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Iman menyebut JT, PKL dan KHT berada di dalam kluster pertama. Dalam peristiwa itu, kepolisian turut menemukan dua kluster berbeda lainnya. Klaster kedua, sebuah badan hukum diduga melakukan order massa melalui seorang mahasiswa berinisial ER di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

"ER menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala. Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum. Badan hukum ini lah yang menyediakan anggaran," kata Iman.

3. Dugaan eksploitasi anak ikut terbongkar

Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga provokator rencana aksi rusuh di Jakarta (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kluster ketiga, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya menemukan fakta hukum saat menyelidiki anak bermasalah dengan hukum (ABH).

Sedikitnya, kata dia, terdapat tiga orang diduga mengeksploitasi anak-anak untuk terlibat dalam peristiwa kerusuhan tersebut. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Di mana sudah terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak. Para tersangka ini menggerakan dan memberikan upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan," katanya.

Editorial Team

Related Article