Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung Polda Metro Jaya mengusut secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana dalam kerusuhan 27 Agustus 2026, yang terjadi usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas, demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa.
"Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
DPR Dukung Polisi Usut Penyandang Dana Kerusuhan 27 Agustus 2026

1. Soroti kasus eksploitasi anak pada kerusuhan 27 Agustus
Politikus Gerindra itu turut menyoroti temuan dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak-anak di balik kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Ia menegaskan, tindakan mengeksploitasi anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik.
"Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu," kata dia.
2. Polda Metro bongkar pendanaan kerusuhan 27 Agustus 2026
Polda Metro Jaya membongkar skema pendanaan pengerahan massa untuk melakukan kerusuhan usai demo di depan gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Massa yang disiapkan untuk berbuat ricuh mencapai 1.000 orang. Masing-masing individu disiapkan bayaran berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, fakta hukum ini terungkap ketika mereka sedang menyelidiki pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan.
"Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap (koordinator lapangan) dari saudara JT dengan nominal per orang Rp40 ribu. Kemudian JT juga di-order atas nama PKL, di-order atas nama KHT alias HY dan di-order atas nama SO," ujar Iman ketika memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Iman menyebut JT, PKL dan KHT berada di dalam kluster pertama. Dalam peristiwa itu, kepolisian turut menemukan dua kluster berbeda lainnya. Klaster kedua, sebuah badan hukum diduga melakukan order massa melalui seorang mahasiswa berinisial ER di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
"ER menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala. Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum. Badan hukum ini lah yang menyediakan anggaran," kata Iman.
3. Dugaan eksploitasi anak ikut terbongkar
Kluster ketiga, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya menemukan fakta hukum saat menyelidiki anak bermasalah dengan hukum (ABH).
Sedikitnya, kata dia, terdapat tiga orang diduga mengeksploitasi anak-anak untuk terlibat dalam peristiwa kerusuhan tersebut. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Di mana sudah terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak. Para tersangka ini menggerakan dan memberikan upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan," katanya.