Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim independen untuk mengusut kasus megakorupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan tersebut merupakan kesimpulan hasil rapat khusus di Ruang Sidang Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan anggota tim independen Kejagung harus berasal dari pejabat senior dan tidak terafiliasi dengan Febrie Adriansyah.
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA (Febrie Ardiansyah) ya, yang yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," kata dia dalam jumpa pers di DPR RI.
Habiburokhman menegaskan, kasus megakorupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi.
"Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus megakorupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Satu per satu perwakilan fraksi dari berbagai parpol diminta menyampaikan pendapat.
Mereka semua sepakat pembentukan panja dan menunjuk Habiburokhman sebagai ketua panja.
"Seluruh fraksi di komisi III setuju membentuk panja ini, setuju?," kata Habiburokhman disambut persetujuan seluruh perwakilan fraksi dan ketukan palu.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak bidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Saat itu, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus, guna menjamin keberlangsungan penanganan perkara di lingkungan pidana khusus Kejagung.
