Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Fraksi PDIP dan PAN Usul Pelaku Megakorupsi Batu Bara-Asabri Dihukum Mati

Fraksi PDIP dan PAN Usul Pelaku Megakorupsi Batu Bara-Asabri Dihukum Mati
Ilustrasi rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III DPR RI mengusulkan hukuman mati bagi pelaku megakorupsi seperti kasus batu bara, Asabri, dan utang PT CBS yang merugikan rakyat luas.
  • Usulan tersebut muncul dalam rapat pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus korupsi besar yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
  • Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pembentukan panja dan menunjuk Habiburokhman sebagai ketua, setelah polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka dengan barang bukti emas dan uang asing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Perwakilan Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan PAN menyampaikan usulan agar pelaku korupsi lebih baik diberikan sanksi berat, berupa hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru dan perwakilan Fraksi PAN, Endang Agustina saat menyampaikan pendapat dalam rapat khusus pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus megakorupsi. Kasus rasuah itu meliputi pengadaan batu bara yang memicu blackout (pemadaman listrik), PT Asabri periode 2020–2025, serta korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Falah menilai, korupsi yang dilakukan sangat memalukan dan mengecewakan seluruh rakyat Indonesia. Apalagi kasus ini sampai menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Stell, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikan. Apalagi dilakukan oleh APH yang kita cintai ini," kata dia.

Endang menyampaikan hal serupa. Dia menyampaikan berbagai kasus korupsi lain yang belakangan juga ramai diperbincangkan.

"Kami menyatakan sangat prihatin dengan kejadian beberapa hari ini. Di mana sebetulnya yang seharusnya menegakan hukum, yang seharusnya mengakan korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi," kata dia.

"Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat. Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus megakorupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Satu per satu perwakilan fraksi dari berbagai parpol diminta menyampaikan pendapat.

Mereka semua sepakat pembentukan panja dan menunjuk Habiburokhman sebagai ketua panja.

"Seluruh fraksi di Komisi III setuju membentuk panja ini, setuju?" kata Habiburokhman disambut persetujuan seluruh perwakilan fraksi dan ketuk palu.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara BE PT Asabri dan atau tindak bidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Saat itu, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna menjamin keberlangsungan penanganan perkara di lingkungan pidana khusus

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Fahreza Murnanda
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More